<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Terima Jadi Tersangka, Eks Ketua Kesthuri Gugat KPK Lewat Praperadilan</title><description>Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan kuota haji tahun 2023-2024, Asrul Azis Taba (ASR), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah hukum tersebut dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/14/337/3224391/tak-terima-jadi-tersangka-eks-ketua-kesthuri-gugat-kpk-lewat-praperadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/14/337/3224391/tak-terima-jadi-tersangka-eks-ketua-kesthuri-gugat-kpk-lewat-praperadilan"/><item><title>Tak Terima Jadi Tersangka, Eks Ketua Kesthuri Gugat KPK Lewat Praperadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/14/337/3224391/tak-terima-jadi-tersangka-eks-ketua-kesthuri-gugat-kpk-lewat-praperadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/14/337/3224391/tak-terima-jadi-tersangka-eks-ketua-kesthuri-gugat-kpk-lewat-praperadilan</guid><pubDate>Minggu 14 Juni 2026 02:10 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/13/337/3224391/kasus_korupsi-v7V4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Korupsi Kuota Haji (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/13/337/3224391/kasus_korupsi-v7V4_large.jpg</image><title>Kasus Korupsi Kuota Haji (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan kuota haji tahun 2023-2024, Asrul Azis Taba (ASR), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah hukum tersebut dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&#13;
&#13;
Asrul Azis Taba diketahui merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).&#13;
&#13;
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan yang diajukan Asrul berkaitan dengan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,&amp;quot; demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (13/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada 10 Juni 2026, dua hari setelah KPK melakukan penahanan terhadap Asrul. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada 19 Juni 2026.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK mengumumkan penahanan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Senin (8/6/2026). Selain Asrul Azis Taba, KPK juga menahan Ismail Adham (ISM) yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour). Keduanya ditahan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah disidik lembaga antirasuah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka, yaitu ISM dan ASR,&amp;quot; kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026).&#13;
&#13;
Hingga kini, KPK masih terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 yang menyeret sejumlah pihak dari sektor penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan kuota haji tahun 2023-2024, Asrul Azis Taba (ASR), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah hukum tersebut dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&#13;
&#13;
Asrul Azis Taba diketahui merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).&#13;
&#13;
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan yang diajukan Asrul berkaitan dengan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,&amp;quot; demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (13/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada 10 Juni 2026, dua hari setelah KPK melakukan penahanan terhadap Asrul. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada 19 Juni 2026.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK mengumumkan penahanan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Senin (8/6/2026). Selain Asrul Azis Taba, KPK juga menahan Ismail Adham (ISM) yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour). Keduanya ditahan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah disidik lembaga antirasuah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka, yaitu ISM dan ASR,&amp;quot; kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026).&#13;
&#13;
Hingga kini, KPK masih terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 yang menyeret sejumlah pihak dari sektor penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
