<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MUI Tolak Pelaku Pesta Gay Direhabilitasi, Desak Sanksi Pidana!</title><description>Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis menegaskan, tindakan penyimpangan seksual sesama jenis seharusnya diberi sanksi pidana untuk memberikan efek jera.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/14/337/3224544/mui-tolak-pelaku-pesta-gay-direhabilitasi-desak-sanksi-pidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/14/337/3224544/mui-tolak-pelaku-pesta-gay-direhabilitasi-desak-sanksi-pidana"/><item><title>MUI Tolak Pelaku Pesta Gay Direhabilitasi, Desak Sanksi Pidana!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/14/337/3224544/mui-tolak-pelaku-pesta-gay-direhabilitasi-desak-sanksi-pidana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/14/337/3224544/mui-tolak-pelaku-pesta-gay-direhabilitasi-desak-sanksi-pidana</guid><pubDate>Minggu 14 Juni 2026 22:00 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/14/337/3224544/viral-b06h_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MUI Tolak Pelaku Pesta Gay Direhabilitasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/14/337/3224544/viral-b06h_large.jpg</image><title>MUI Tolak Pelaku Pesta Gay Direhabilitasi</title></images><description>JAKARTA &amp;nbsp;- Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak setuju terhadap wacana pelaku pesta gay atau LGBT hanya direhabilitas atau diberikan pembinaan. MUI menilai sanksi pidana mesti diterapkan.&#13;
&#13;
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis menegaskan,&amp;nbsp;tindakan penyimpangan seksual sesama jenis seharusnya diberi sanksi pidana untuk memberikan efek jera.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya pikir ya enggak cukup (direhabilitasi). Karena tidak ada hukuman yang tegas, akhirnya kan mempunyai kreasi sendiri; dipembinaan, kemudian dibarakkan. Kan kadang enggak ada hukuman yang pasti,&amp;quot; ujar Cholil Minggu (14/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rehabilitasi pelaku pesta gay dinilai tidak mendidik masyarakat untuk melihat bahwa tindakan penyimpangan merupakan pelanggaran serius. Sebaliknya, rehabilitasi justru akan membuat penyimpangan kebiasaan itu masih disayangi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kalau saya secara pribadi tidak menginginkan adanya rehabilitasi, tidak ada. Makanya kan dianggap tidak tegas karena rehabilitasi, dianggap masih disayangi kebiasaannya,&amp;quot; lanjut Cholil.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menegaskan tidak ada pelaku LGBT direhabilitasi kalau dalam kerangka hukum Islam Yang ada justru dihukum seperti halnya perzinaan, bahkan melebihi perzinaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;MUI menekankan bahwa tuntutan hukuman pidana ini bukan didasari atas kebencian personal terhadap para pelakunya,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;nbsp;- Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak setuju terhadap wacana pelaku pesta gay atau LGBT hanya direhabilitas atau diberikan pembinaan. MUI menilai sanksi pidana mesti diterapkan.&#13;
&#13;
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis menegaskan,&amp;nbsp;tindakan penyimpangan seksual sesama jenis seharusnya diberi sanksi pidana untuk memberikan efek jera.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya pikir ya enggak cukup (direhabilitasi). Karena tidak ada hukuman yang tegas, akhirnya kan mempunyai kreasi sendiri; dipembinaan, kemudian dibarakkan. Kan kadang enggak ada hukuman yang pasti,&amp;quot; ujar Cholil Minggu (14/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rehabilitasi pelaku pesta gay dinilai tidak mendidik masyarakat untuk melihat bahwa tindakan penyimpangan merupakan pelanggaran serius. Sebaliknya, rehabilitasi justru akan membuat penyimpangan kebiasaan itu masih disayangi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kalau saya secara pribadi tidak menginginkan adanya rehabilitasi, tidak ada. Makanya kan dianggap tidak tegas karena rehabilitasi, dianggap masih disayangi kebiasaannya,&amp;quot; lanjut Cholil.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menegaskan tidak ada pelaku LGBT direhabilitasi kalau dalam kerangka hukum Islam Yang ada justru dihukum seperti halnya perzinaan, bahkan melebihi perzinaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;MUI menekankan bahwa tuntutan hukuman pidana ini bukan didasari atas kebencian personal terhadap para pelakunya,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
