<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MKH Pecat Hakim PN Cilacap IWS Usai Terbukti Terima Suap</title><description>Sanksi dijatuhkan setelah IWS terbukti menerima uang dari advokat yang berperkara saat bertugas di PN Cilacap.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/15/337/3224526/mkh-pecat-hakim-pn-cilacap-iws-usai-terbukti-terima-suap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/15/337/3224526/mkh-pecat-hakim-pn-cilacap-iws-usai-terbukti-terima-suap"/><item><title>MKH Pecat Hakim PN Cilacap IWS Usai Terbukti Terima Suap</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/15/337/3224526/mkh-pecat-hakim-pn-cilacap-iws-usai-terbukti-terima-suap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/15/337/3224526/mkh-pecat-hakim-pn-cilacap-iws-usai-terbukti-terima-suap</guid><pubDate>Senin 15 Juni 2026 02:00 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/14/337/3224526/viral-lqcI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MKH Pecat Hakim PN Cilacap IWS Usai Terbukti Terima Suap</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/14/337/3224526/viral-lqcI_large.jpg</image><title>MKH Pecat Hakim PN Cilacap IWS Usai Terbukti Terima Suap</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim IWS, hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap yang saat ini diperbantukan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.&#13;
&#13;
Sanksi dijatuhkan setelah IWS terbukti menerima uang dari advokat yang berperkara saat bertugas di PN Cilacap.&#13;
&#13;
Sidang MKH yang digelar Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/6), memutuskan menjatuhkan sanksi lebih ringan dibanding rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA yang sebelumnya mengusulkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menjatuhkan sanksi terhadap terlapor (IWS) dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun,&amp;rdquo; ujar Ketua Sidang MKH, Hakim Agung Hamdi, Minggu (14/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam persidangan terungkap, pada 2023 IWS menerima uang sebesar Rp15 juta dari seorang advokat dalam perkara yang ditanganinya sebagai hakim pengganti di PN Cilacap.&#13;
&#13;
IWS juga diketahui berupaya mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan, yakni Hakim ASS yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dalam sidang MKH pada 26 Mei 2026.&#13;
&#13;
Selain itu, IWS disebut menjanjikan bantuan dalam penanganan perkara dengan meminta dan meminjam uang kepada sejumlah advokat di Cilacap. Hasil pemeriksaan Bawas MA juga mengungkap adanya perbuatan asusila yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang hakim karena merendahkan martabat profesi hakim.&#13;
&#13;
Dalam pembelaannya, IWS mengakui menerima uang Rp15 juta dari advokat yang berperkara. Ia menyatakan telah mengembalikan sebagian uang tersebut sebelum diperiksa Bawas MA.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
IWS juga tidak membantah telah berusaha mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ASS. Menurutnya, hal itu dilakukan karena alasan pertemanan. Ia mengaku khilaf dan menyebut perbuatan tersebut baru sekali dilakukan.&#13;
&#13;
Sementara terkait pinjaman uang kepada advokat, IWS mengaku pernah meminjam Rp2 juta hingga Rp3 juta untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit dan menyatakan utang tersebut telah dilunasi. Sementara mengenai tuduhan menjanjikan penanganan perkara dengan meminta uang, IWS menyebut hal itu hanya candaan dan tidak pernah terjadi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan, dan mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan saya,&amp;rdquo; ujar IWS.&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, MKH menyatakan tidak menemukan fakta baru yang dapat meringankan tuntutan terhadap IWS. Namun, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni IWS memiliki tanggungan keluarga dengan istri yang tidak bekerja serta telah mengabdi selama 33 tahun sebagai hakim sehingga statusnya sebagai pegawai negeri sipil masih dapat dipertahankan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Memutuskan, satu, menerima pembelaan diri terlapor untuk sebagian. Dua, memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap terlapor IWS menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim IWS, hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap yang saat ini diperbantukan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.&#13;
&#13;
Sanksi dijatuhkan setelah IWS terbukti menerima uang dari advokat yang berperkara saat bertugas di PN Cilacap.&#13;
&#13;
Sidang MKH yang digelar Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/6), memutuskan menjatuhkan sanksi lebih ringan dibanding rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA yang sebelumnya mengusulkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menjatuhkan sanksi terhadap terlapor (IWS) dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun,&amp;rdquo; ujar Ketua Sidang MKH, Hakim Agung Hamdi, Minggu (14/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam persidangan terungkap, pada 2023 IWS menerima uang sebesar Rp15 juta dari seorang advokat dalam perkara yang ditanganinya sebagai hakim pengganti di PN Cilacap.&#13;
&#13;
IWS juga diketahui berupaya mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan, yakni Hakim ASS yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dalam sidang MKH pada 26 Mei 2026.&#13;
&#13;
Selain itu, IWS disebut menjanjikan bantuan dalam penanganan perkara dengan meminta dan meminjam uang kepada sejumlah advokat di Cilacap. Hasil pemeriksaan Bawas MA juga mengungkap adanya perbuatan asusila yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang hakim karena merendahkan martabat profesi hakim.&#13;
&#13;
Dalam pembelaannya, IWS mengakui menerima uang Rp15 juta dari advokat yang berperkara. Ia menyatakan telah mengembalikan sebagian uang tersebut sebelum diperiksa Bawas MA.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
IWS juga tidak membantah telah berusaha mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ASS. Menurutnya, hal itu dilakukan karena alasan pertemanan. Ia mengaku khilaf dan menyebut perbuatan tersebut baru sekali dilakukan.&#13;
&#13;
Sementara terkait pinjaman uang kepada advokat, IWS mengaku pernah meminjam Rp2 juta hingga Rp3 juta untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit dan menyatakan utang tersebut telah dilunasi. Sementara mengenai tuduhan menjanjikan penanganan perkara dengan meminta uang, IWS menyebut hal itu hanya candaan dan tidak pernah terjadi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan, dan mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan saya,&amp;rdquo; ujar IWS.&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, MKH menyatakan tidak menemukan fakta baru yang dapat meringankan tuntutan terhadap IWS. Namun, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni IWS memiliki tanggungan keluarga dengan istri yang tidak bekerja serta telah mengabdi selama 33 tahun sebagai hakim sehingga statusnya sebagai pegawai negeri sipil masih dapat dipertahankan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Memutuskan, satu, menerima pembelaan diri terlapor untuk sebagian. Dua, memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap terlapor IWS menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
