<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran HAM di MBG, Pigai: Dangkal dan Tak Ngerti Prinsip HAM!</title><description>Komnas HAM mengungkap sejumlah temuan awal dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah melakukan kajian.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/17/337/3224862/komnas-ham-sebut-ada-indikasi-pelanggaran-ham-di-mbg-pigai-dangkal-dan-tak-ngerti-prinsip-ham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/17/337/3224862/komnas-ham-sebut-ada-indikasi-pelanggaran-ham-di-mbg-pigai-dangkal-dan-tak-ngerti-prinsip-ham"/><item><title>Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran HAM di MBG, Pigai: Dangkal dan Tak Ngerti Prinsip HAM!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/17/337/3224862/komnas-ham-sebut-ada-indikasi-pelanggaran-ham-di-mbg-pigai-dangkal-dan-tak-ngerti-prinsip-ham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/17/337/3224862/komnas-ham-sebut-ada-indikasi-pelanggaran-ham-di-mbg-pigai-dangkal-dan-tak-ngerti-prinsip-ham</guid><pubDate>Rabu 17 Juni 2026 00:01 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/16/337/3224862/viral-WXjF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/16/337/3224862/viral-WXjF_large.jpg</image><title>Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak dasar masyarakat. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila program tersebut langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.&#13;
&#13;
&amp;quot;MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu Program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM,&amp;quot; ujar Natalius Pigai, Selasa (16/6/2026).&#13;
&#13;
Pigai mengkritik pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut adanya indikasi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG. Menurutnya, penilaian tersebut tidak memahami prinsip dasar HAM.&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM. Komentar Komnas HAM jelas sangat dangkal, tidak mengerti prinsip HAM,&amp;quot; lanjut Pigai.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun demikian, Pigai tidak menolak adanya evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG. Dia menilai evaluasi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetapi bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu,&amp;quot; imbuh Pigai.&#13;
&#13;
Pigai menjelaskan bahwa dalam praktik internasional, negara-negara didorong untuk memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, pangan, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya sebagai bagian dari tanggung jawab pemenuhan HAM.&#13;
&#13;
Menurutnya, berbagai instrumen HAM internasional juga menempatkan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan sebagai bagian penting dari pembangunan berbasis hak asasi manusia. Program-program yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, termasuk MBG, dinilai sejalan dengan standar global yang terus dikembangkan berbagai lembaga internasional, termasuk mekanisme HAM di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).&#13;
&#13;
Ia menambahkan bahwa kerangka HAM modern memiliki keterkaitan erat dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam konteks tersebut, pendekatan pembangunan yang mengedepankan kesetaraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan kelompok rentan menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan HAM,&amp;quot; jelas Menteri HAM.&#13;
&#13;
Karena itu, Pigai menilai MBG justru merupakan salah satu instrumen untuk mempercepat pencapaian tujuan tersebut melalui peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap sejumlah temuan awal dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah melakukan kajian, pemantauan lapangan, serta meminta keterangan dari sejumlah kementerian, lembaga, ahli, dan organisasi masyarakat sipil.&#13;
&#13;
Temuan tersebut antara lain terkait risiko program yang dinilai tidak tepat sasaran, lemahnya pengawasan, minimnya transparansi, maraknya kasus keracunan pangan, belum optimalnya perlindungan bagi petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga adanya laporan terhadap pihak yang menyampaikan kritik terhadap program MBG.&#13;
&#13;
Komnas HAM juga mencatat hingga 11 Mei 2026 terdapat 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang dikaitkan dengan Program MBG dengan jumlah terdampak mencapai 38.023 orang di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota. Selain itu, lembaga tersebut menemukan belum seluruh SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta masih terdapat persoalan dalam standar keamanan pangan dan penanganan korban.&#13;
&#13;
Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menyatakan terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program MBG. Indikasi pelanggaran itu mencakup hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas informasi, hak atas pekerjaan yang layak, serta hak atas pemulihan bagi korban.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak dasar masyarakat. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila program tersebut langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.&#13;
&#13;
&amp;quot;MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu Program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM,&amp;quot; ujar Natalius Pigai, Selasa (16/6/2026).&#13;
&#13;
Pigai mengkritik pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut adanya indikasi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG. Menurutnya, penilaian tersebut tidak memahami prinsip dasar HAM.&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM. Komentar Komnas HAM jelas sangat dangkal, tidak mengerti prinsip HAM,&amp;quot; lanjut Pigai.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun demikian, Pigai tidak menolak adanya evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG. Dia menilai evaluasi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetapi bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu,&amp;quot; imbuh Pigai.&#13;
&#13;
Pigai menjelaskan bahwa dalam praktik internasional, negara-negara didorong untuk memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, pangan, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya sebagai bagian dari tanggung jawab pemenuhan HAM.&#13;
&#13;
Menurutnya, berbagai instrumen HAM internasional juga menempatkan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan sebagai bagian penting dari pembangunan berbasis hak asasi manusia. Program-program yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, termasuk MBG, dinilai sejalan dengan standar global yang terus dikembangkan berbagai lembaga internasional, termasuk mekanisme HAM di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).&#13;
&#13;
Ia menambahkan bahwa kerangka HAM modern memiliki keterkaitan erat dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam konteks tersebut, pendekatan pembangunan yang mengedepankan kesetaraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan kelompok rentan menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan HAM,&amp;quot; jelas Menteri HAM.&#13;
&#13;
Karena itu, Pigai menilai MBG justru merupakan salah satu instrumen untuk mempercepat pencapaian tujuan tersebut melalui peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap sejumlah temuan awal dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah melakukan kajian, pemantauan lapangan, serta meminta keterangan dari sejumlah kementerian, lembaga, ahli, dan organisasi masyarakat sipil.&#13;
&#13;
Temuan tersebut antara lain terkait risiko program yang dinilai tidak tepat sasaran, lemahnya pengawasan, minimnya transparansi, maraknya kasus keracunan pangan, belum optimalnya perlindungan bagi petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga adanya laporan terhadap pihak yang menyampaikan kritik terhadap program MBG.&#13;
&#13;
Komnas HAM juga mencatat hingga 11 Mei 2026 terdapat 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang dikaitkan dengan Program MBG dengan jumlah terdampak mencapai 38.023 orang di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota. Selain itu, lembaga tersebut menemukan belum seluruh SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta masih terdapat persoalan dalam standar keamanan pangan dan penanganan korban.&#13;
&#13;
Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menyatakan terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program MBG. Indikasi pelanggaran itu mencakup hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas informasi, hak atas pekerjaan yang layak, serta hak atas pemulihan bagi korban.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
