<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi Pekalongan, KPK Panggil 14 Saksi Termasuk Wakil Ketua DPRD</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan pada Rabu (17/6/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/17/337/3224993/korupsi-pekalongan-kpk-panggil-14-saksi-termasuk-wakil-ketua-dprd</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/17/337/3224993/korupsi-pekalongan-kpk-panggil-14-saksi-termasuk-wakil-ketua-dprd"/><item><title>Korupsi Pekalongan, KPK Panggil 14 Saksi Termasuk Wakil Ketua DPRD</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/17/337/3224993/korupsi-pekalongan-kpk-panggil-14-saksi-termasuk-wakil-ketua-dprd</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/17/337/3224993/korupsi-pekalongan-kpk-panggil-14-saksi-termasuk-wakil-ketua-dprd</guid><pubDate>Rabu 17 Juni 2026 15:47 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/17/337/3224993/kpk-jfIg_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/17/337/3224993/kpk-jfIg_large.jpg</image><title>Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan pada Rabu (17/6/2026).&#13;
&#13;
Hari ini, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 saksi sekaligus. Salah satu di antaranya ialah Wakil Ketua DPRD Pekalongan Ruben R Prabu Faza.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun 13 saksi lainnya yaitu Emma Margyati selaku Staf DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan; Dewi Septriana K selaku Kasubag TU Pimpinan, Staf Ahli &amp;amp; Kepegawaian; Widhi Astri Aorilia Nia selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pekalongan; dan Sri Mugirahayu selaku Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pekalongan.&#13;
&#13;
Kemudian, Hefika Cipta Sari, Indah Winingsih, Juwariyah, Marwati, dan Amanda Devina yang semuanya selaku pegawai swasta. Selanjutnya, Sugiarto, Widodo, Siti Fitriyah, dan Dahlan yang seluruhnya selaku wiraswasta.&#13;
&#13;
Kendati begitu, belum ada informasi mengenai materi apa yang akan digali dari belasan saksi tersebut. Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.&#13;
&#13;
Penetapan ini dilakukan seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa 3 Maret 2026. Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,&amp;quot; kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 4 Maret 2026.&#13;
&#13;
FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan pada Rabu (17/6/2026).&#13;
&#13;
Hari ini, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 saksi sekaligus. Salah satu di antaranya ialah Wakil Ketua DPRD Pekalongan Ruben R Prabu Faza.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun 13 saksi lainnya yaitu Emma Margyati selaku Staf DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan; Dewi Septriana K selaku Kasubag TU Pimpinan, Staf Ahli &amp;amp; Kepegawaian; Widhi Astri Aorilia Nia selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pekalongan; dan Sri Mugirahayu selaku Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pekalongan.&#13;
&#13;
Kemudian, Hefika Cipta Sari, Indah Winingsih, Juwariyah, Marwati, dan Amanda Devina yang semuanya selaku pegawai swasta. Selanjutnya, Sugiarto, Widodo, Siti Fitriyah, dan Dahlan yang seluruhnya selaku wiraswasta.&#13;
&#13;
Kendati begitu, belum ada informasi mengenai materi apa yang akan digali dari belasan saksi tersebut. Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.&#13;
&#13;
Penetapan ini dilakukan seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa 3 Maret 2026. Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,&amp;quot; kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 4 Maret 2026.&#13;
&#13;
FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
