<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Periksa Eks Stafsus Menag Yaqut, KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pansus DPR</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya aliran uang dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) ke Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. Hal itu didalami penyidik dari keterangan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mohammad Nuruzzaman.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/17/337/3225088/periksa-eks-stafsus-menag-yaqut-kpk-telusuri-dugaan-aliran-uang-ke-pansus-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/17/337/3225088/periksa-eks-stafsus-menag-yaqut-kpk-telusuri-dugaan-aliran-uang-ke-pansus-dpr"/><item><title>Periksa Eks Stafsus Menag Yaqut, KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pansus DPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/17/337/3225088/periksa-eks-stafsus-menag-yaqut-kpk-telusuri-dugaan-aliran-uang-ke-pansus-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/17/337/3225088/periksa-eks-stafsus-menag-yaqut-kpk-telusuri-dugaan-aliran-uang-ke-pansus-dpr</guid><pubDate>Rabu 17 Juni 2026 21:58 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/17/337/3225088/kpk-CKGZ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/17/337/3225088/kpk-CKGZ_large.jpg</image><title>KPK (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya aliran uang dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) ke Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. Hal itu didalami penyidik dari keterangan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mohammad Nuruzzaman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di mana dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pansus DPR,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (17/6/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, keterangan tersebut dibutuhkan guna melengkapi informasi yang telah diperoleh penyidik terkait dugaan aliran uang tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga untuk menjelaskan supaya klir kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi, termasuk melalui pemeriksaan hari ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menyatakan telah menyita uang senilai USD1 juta. Uang tersebut diduga akan digunakan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, untuk mengondisikan Pansus Haji DPR.&#13;
&#13;
Untuk memuluskan hal tersebut, uang itu kemudian dititipkan kepada orang berinisial ZA yang belum diketahui identitas lengkapnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait dengan ada uang (USD) 1 juta yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus,&amp;quot; kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Senin 13 April 2026.&#13;
&#13;
Taufik menyatakan telah memeriksa ZA. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui uang yang dimaksud belum diserahkan kepada pihak pansus.&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus, dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kemudian, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.&#13;
&#13;
Dua nama terakhir ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026. Dengan penahanan tersebut, semua tersangka dalam perkara ini telah mendekam di balik jeruji besi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya aliran uang dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) ke Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. Hal itu didalami penyidik dari keterangan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mohammad Nuruzzaman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di mana dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pansus DPR,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (17/6/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, keterangan tersebut dibutuhkan guna melengkapi informasi yang telah diperoleh penyidik terkait dugaan aliran uang tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga untuk menjelaskan supaya klir kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi, termasuk melalui pemeriksaan hari ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menyatakan telah menyita uang senilai USD1 juta. Uang tersebut diduga akan digunakan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, untuk mengondisikan Pansus Haji DPR.&#13;
&#13;
Untuk memuluskan hal tersebut, uang itu kemudian dititipkan kepada orang berinisial ZA yang belum diketahui identitas lengkapnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait dengan ada uang (USD) 1 juta yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus,&amp;quot; kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Senin 13 April 2026.&#13;
&#13;
Taufik menyatakan telah memeriksa ZA. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui uang yang dimaksud belum diserahkan kepada pihak pansus.&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus, dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kemudian, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.&#13;
&#13;
Dua nama terakhir ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026. Dengan penahanan tersebut, semua tersangka dalam perkara ini telah mendekam di balik jeruji besi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
