<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiba di Kejagung, Sony Sonjaya akan Buka-bukaan soal Korupsi MBG</title><description>Diketahui, Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/18/337/3225135/tiba-di-kejagung-sony-sonjaya-akan-buka-bukaan-soal-korupsi-mbg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/18/337/3225135/tiba-di-kejagung-sony-sonjaya-akan-buka-bukaan-soal-korupsi-mbg"/><item><title>Tiba di Kejagung, Sony Sonjaya akan Buka-bukaan soal Korupsi MBG</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/18/337/3225135/tiba-di-kejagung-sony-sonjaya-akan-buka-bukaan-soal-korupsi-mbg</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/18/337/3225135/tiba-di-kejagung-sony-sonjaya-akan-buka-bukaan-soal-korupsi-mbg</guid><pubDate>Kamis 18 Juni 2026 10:59 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/18/337/3225135/kejagung-WQig_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sony Sonjaya/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/18/337/3225135/kejagung-WQig_large.jpg</image><title>Sony Sonjaya/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan soal kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Kamis (18/6/2026).&#13;
&#13;
Pantauan Okezone, setibanya di lokasi, Sony yang sudah ditunggu kehadirannya oleh awak media memilih bungkam seribu bahasa saat digiring jaksa masuk ke dalam gedung.&#13;
&#13;
Saat turun dari kendaraan tahanan, Sony juga langsung memilih berjalan cepat tanpa menghiraukan awak media yang sudah menantinya. Ia tiba sekira pukul 09.25 WIB.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026.&#13;
&#13;
Mereka adalah, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kemudian, swasta atau kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.&#13;
&#13;
Kejagung juga mengusut terjadinya dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Di antaranya, pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).&#13;
&#13;
Sebelumnya, kuasa hukum Sony, Krisna Murti mengatakan, pemeriksaan tersebut akan seputar soal 26 nama yang diduga terlibat kasus korupsi MBG. &amp;quot;Sepertinya iya (soal 26 nama dan JC). Tapi tidak dijelaskan,&amp;quot; ujarnya beberapa waktu lalu.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan soal kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Kamis (18/6/2026).&#13;
&#13;
Pantauan Okezone, setibanya di lokasi, Sony yang sudah ditunggu kehadirannya oleh awak media memilih bungkam seribu bahasa saat digiring jaksa masuk ke dalam gedung.&#13;
&#13;
Saat turun dari kendaraan tahanan, Sony juga langsung memilih berjalan cepat tanpa menghiraukan awak media yang sudah menantinya. Ia tiba sekira pukul 09.25 WIB.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026.&#13;
&#13;
Mereka adalah, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kemudian, swasta atau kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.&#13;
&#13;
Kejagung juga mengusut terjadinya dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Di antaranya, pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).&#13;
&#13;
Sebelumnya, kuasa hukum Sony, Krisna Murti mengatakan, pemeriksaan tersebut akan seputar soal 26 nama yang diduga terlibat kasus korupsi MBG. &amp;quot;Sepertinya iya (soal 26 nama dan JC). Tapi tidak dijelaskan,&amp;quot; ujarnya beberapa waktu lalu.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
