<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bermodus Stiker Sedot WC di Cipayung Jaktim</title><description>Polisi menangkap RRM (24), yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, dan tembakau sintetis di kawasan Jakarta Timur. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus menempel stiker jasa sedot WC.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/18/338/3224996/polisi-tangkap-pengedar-narkoba-bermodus-stiker-sedot-wc-di-cipayung-jaktim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/18/338/3224996/polisi-tangkap-pengedar-narkoba-bermodus-stiker-sedot-wc-di-cipayung-jaktim"/><item><title>Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bermodus Stiker Sedot WC di Cipayung Jaktim</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/18/338/3224996/polisi-tangkap-pengedar-narkoba-bermodus-stiker-sedot-wc-di-cipayung-jaktim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/18/338/3224996/polisi-tangkap-pengedar-narkoba-bermodus-stiker-sedot-wc-di-cipayung-jaktim</guid><pubDate>Kamis 18 Juni 2026 04:10 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/17/338/3224996/sabu_modus_tempel_sedot_wc-DLV4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sabu Modus tempel sticker Sedot WC (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/17/338/3224996/sabu_modus_tempel_sedot_wc-DLV4_large.jpg</image><title>Sabu Modus tempel sticker Sedot WC (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polisi menangkap RRM (24), yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, dan tembakau sintetis di kawasan Jakarta Timur. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus menempel stiker jasa sedot WC.&#13;
&#13;
Kanit 1 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda Gandi Rezeki Sinaga menjelaskan, modus tersebut digunakan tersangka untuk menandai lokasi penyimpanan narkoba yang ditempel di tiang maupun pohon di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Modus yang digunakan oleh pelaku menggunakan stiker &amp;#39;Sedot WC&amp;#39; yang akan ditempel di tiang maupun di pohon di sepanjang jalan daerah Cipayung,&amp;quot; kata Gandi, Rabu (17/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada Minggu 7 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi target yang tengah berada di depan sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung. Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku.&#13;
&#13;
Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan satu kantong plastik hitam yang berisi narkotika jenis sabu.&#13;
&#13;
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar kontrakan pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti narkoba lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku meliputi satu plastik klip berisi sabu seberat 102,45 gram, 17 sedotan plastik berisi sabu, tembakau sintetis seberat 15 gram, enam botol cairan atau bibit sintetis, dua unit timbangan digital, dua unit telepon seluler, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, tersangka RRM beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polisi menangkap RRM (24), yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, dan tembakau sintetis di kawasan Jakarta Timur. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus menempel stiker jasa sedot WC.&#13;
&#13;
Kanit 1 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda Gandi Rezeki Sinaga menjelaskan, modus tersebut digunakan tersangka untuk menandai lokasi penyimpanan narkoba yang ditempel di tiang maupun pohon di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Modus yang digunakan oleh pelaku menggunakan stiker &amp;#39;Sedot WC&amp;#39; yang akan ditempel di tiang maupun di pohon di sepanjang jalan daerah Cipayung,&amp;quot; kata Gandi, Rabu (17/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada Minggu 7 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi target yang tengah berada di depan sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung. Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku.&#13;
&#13;
Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan satu kantong plastik hitam yang berisi narkotika jenis sabu.&#13;
&#13;
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar kontrakan pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti narkoba lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku meliputi satu plastik klip berisi sabu seberat 102,45 gram, 17 sedotan plastik berisi sabu, tembakau sintetis seberat 15 gram, enam botol cairan atau bibit sintetis, dua unit timbangan digital, dua unit telepon seluler, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, tersangka RRM beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
