<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Detik-Detik Penangkapan Roy Suryo, Ditangkap Paksa Dini Hari di Bandung dan Belum Mandi</title><description>Refly mengatakan Roy Suryo hanya memiliki waktu yang sangat terbatas sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/19/337/3225348/detik-detik-penangkapan-roy-suryo-ditangkap-paksa-dini-hari-di-bandung-dan-belum-mandi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/19/337/3225348/detik-detik-penangkapan-roy-suryo-ditangkap-paksa-dini-hari-di-bandung-dan-belum-mandi"/><item><title>Detik-Detik Penangkapan Roy Suryo, Ditangkap Paksa Dini Hari di Bandung dan Belum Mandi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/19/337/3225348/detik-detik-penangkapan-roy-suryo-ditangkap-paksa-dini-hari-di-bandung-dan-belum-mandi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/19/337/3225348/detik-detik-penangkapan-roy-suryo-ditangkap-paksa-dini-hari-di-bandung-dan-belum-mandi</guid><pubDate>Jum'at 19 Juni 2026 10:55 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/19/337/3225348/roy_suryo-1JEC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/19/337/3225348/roy_suryo-1JEC_large.jpg</image><title>Roy Suryo/Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkap kronologi penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/6/2026).&#13;
&#13;
Refly mengatakan pihaknya memprotes keras tindakan penangkapan tersebut karena menurutnya kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.&#13;
&#13;
Selain mempertanyakan alasan penangkapan, Refly juga menyoroti waktu penangkapan yang dilakukan terhadap Roy Suryo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Refly menyebut Roy Suryo diamankan pada dini hari setelah menghadiri sebuah kegiatan di Bandung, Jawa Barat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mas Roy itu lebih tragis lagi. Pukul setengah satu saya baru berpisah dengan Mas Roy. Setengah satu atau jam satu malam dini hari karena kami ada acara di Bandung,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Refly mengatakan Roy Suryo hanya memiliki waktu yang sangat terbatas sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untung masih sempat shalat subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak, dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro,&amp;quot; kata Refly.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Refly mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai terkait alasan penangkapan kedua kliennya. Menurut dia, penyidik yang datang hanya menyampaikan bahwa mereka menjalankan perintah.&#13;
&#13;
Refly juga menilai perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa masih menjadi perdebatan hukum sehingga tidak semestinya diperlakukan seperti tindak pidana berat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi ini adalah sesuatu di grey area, wilayah yang benar nggak bahwa ini adalah pencemaran nama baik? Kami mengatakan bukan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkap kronologi penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/6/2026).&#13;
&#13;
Refly mengatakan pihaknya memprotes keras tindakan penangkapan tersebut karena menurutnya kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.&#13;
&#13;
Selain mempertanyakan alasan penangkapan, Refly juga menyoroti waktu penangkapan yang dilakukan terhadap Roy Suryo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Refly menyebut Roy Suryo diamankan pada dini hari setelah menghadiri sebuah kegiatan di Bandung, Jawa Barat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mas Roy itu lebih tragis lagi. Pukul setengah satu saya baru berpisah dengan Mas Roy. Setengah satu atau jam satu malam dini hari karena kami ada acara di Bandung,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Refly mengatakan Roy Suryo hanya memiliki waktu yang sangat terbatas sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untung masih sempat shalat subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak, dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro,&amp;quot; kata Refly.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Refly mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai terkait alasan penangkapan kedua kliennya. Menurut dia, penyidik yang datang hanya menyampaikan bahwa mereka menjalankan perintah.&#13;
&#13;
Refly juga menilai perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa masih menjadi perdebatan hukum sehingga tidak semestinya diperlakukan seperti tindak pidana berat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi ini adalah sesuatu di grey area, wilayah yang benar nggak bahwa ini adalah pencemaran nama baik? Kami mengatakan bukan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
