<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Ade Darmawan: Sangat Wajar dan Sudah Seharusnya!</title><description>Ia juga menyinggung adanya perbuatan serta aktivitas keduanya yang menurutnya masih berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/19/337/3225359/roy-suryo-dan-dr-tifa-ditangkap-ade-darmawan-sangat-wajar-dan-sudah-seharusnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/19/337/3225359/roy-suryo-dan-dr-tifa-ditangkap-ade-darmawan-sangat-wajar-dan-sudah-seharusnya"/><item><title>Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Ade Darmawan: Sangat Wajar dan Sudah Seharusnya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/19/337/3225359/roy-suryo-dan-dr-tifa-ditangkap-ade-darmawan-sangat-wajar-dan-sudah-seharusnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/19/337/3225359/roy-suryo-dan-dr-tifa-ditangkap-ade-darmawan-sangat-wajar-dan-sudah-seharusnya</guid><pubDate>Jum'at 19 Juni 2026 11:39 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/19/337/3225359/viral-wMS6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/19/337/3225359/viral-wMS6_large.jpg</image><title>Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menanggapi langkah Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).&#13;
&#13;
Ade menilai penangkapan tersebut bukan sesuatu yang mengejutkan. Menurutnya, tindakan penyidik merupakan langkah yang memang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami,&amp;quot; kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut dia, penangkapan Roy Suryo tersebut memang langkah yang seharusnya diambil dalam proses penegakan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini adalah yang seharusnya. Jadi berbeda ya, melakukan yang terbaik bagi kepolisian, tapi inilah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ade menjelaskan bahwa penahanan maupun penangkapan memiliki dasar hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai syarat subjektif dan objektif dalam perkara tersebut telah terpenuhi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang pertama adalah ini adalah amanat aturan dan perundang-undangan. Secara hukum bahwa memang KUHP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia juga menyinggung adanya perbuatan serta aktivitas keduanya yang menurutnya masih berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terus kemudian mengulang tindak pidananya, terus kemudian tiap hari melakukan glorifikasi terhadap persoalan-persoalan yang ada,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ade mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil Polda Metro Jaya. Namun, ia tetap meminta publik menunggu penjelasan resmi dari kepolisian terkait perkembangan perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi saya rasa ini yang seharusnya dilakukan Polda Metro Jaya. Nah kita mengapresiasi betul Polda Metro Jaya atas apa yang telah dilakukan hari ini,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menanggapi langkah Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).&#13;
&#13;
Ade menilai penangkapan tersebut bukan sesuatu yang mengejutkan. Menurutnya, tindakan penyidik merupakan langkah yang memang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami,&amp;quot; kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut dia, penangkapan Roy Suryo tersebut memang langkah yang seharusnya diambil dalam proses penegakan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini adalah yang seharusnya. Jadi berbeda ya, melakukan yang terbaik bagi kepolisian, tapi inilah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ade menjelaskan bahwa penahanan maupun penangkapan memiliki dasar hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai syarat subjektif dan objektif dalam perkara tersebut telah terpenuhi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang pertama adalah ini adalah amanat aturan dan perundang-undangan. Secara hukum bahwa memang KUHP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia juga menyinggung adanya perbuatan serta aktivitas keduanya yang menurutnya masih berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terus kemudian mengulang tindak pidananya, terus kemudian tiap hari melakukan glorifikasi terhadap persoalan-persoalan yang ada,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ade mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil Polda Metro Jaya. Namun, ia tetap meminta publik menunggu penjelasan resmi dari kepolisian terkait perkembangan perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi saya rasa ini yang seharusnya dilakukan Polda Metro Jaya. Nah kita mengapresiasi betul Polda Metro Jaya atas apa yang telah dilakukan hari ini,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
