<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kembali Periksa Silmy Karim, KPK: Dalami Bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK), Jumat (19/6/2026). &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/19/337/3225390/kembali-periksa-silmy-karim-kpk-dalami-bukti-dugaan-pemerasan-dan-gratifikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/19/337/3225390/kembali-periksa-silmy-karim-kpk-dalami-bukti-dugaan-pemerasan-dan-gratifikasi"/><item><title>Kembali Periksa Silmy Karim, KPK: Dalami Bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/19/337/3225390/kembali-periksa-silmy-karim-kpk-dalami-bukti-dugaan-pemerasan-dan-gratifikasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/19/337/3225390/kembali-periksa-silmy-karim-kpk-dalami-bukti-dugaan-pemerasan-dan-gratifikasi</guid><pubDate>Jum'at 19 Juni 2026 14:21 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/19/337/3225390/silmy_karim-fcxZ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> KPK Periksa eks Wamen Imipas, Silmy Karim (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/19/337/3225390/silmy_karim-fcxZ_large.jpg</image><title> KPK Periksa eks Wamen Imipas, Silmy Karim (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK), Jumat (19/6/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, yang bersangkutan kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada tersangka SK,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi mengungkapkan, pemeriksaan ini guna mendalami dugaan pasal-pasal yang disangkakan kepada Silmy.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan kepada saudara SK tentu untuk mendalami bukti-bukti, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sebagaimana dalam unsur pasal 12e, maupun terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).&#13;
&#13;
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan,&amp;quot; ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Silmy bersama tujuh orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Adapun, delapan tersangka di antaranya sebagai berikut:&#13;
&#13;
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)&#13;
&#13;
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)&#13;
&#13;
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)&#13;
&#13;
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)&#13;
&#13;
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)&#13;
&#13;
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)&#13;
&#13;
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)&#13;
&#13;
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK), Jumat (19/6/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, yang bersangkutan kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada tersangka SK,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi mengungkapkan, pemeriksaan ini guna mendalami dugaan pasal-pasal yang disangkakan kepada Silmy.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan kepada saudara SK tentu untuk mendalami bukti-bukti, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sebagaimana dalam unsur pasal 12e, maupun terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).&#13;
&#13;
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan,&amp;quot; ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Silmy bersama tujuh orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Adapun, delapan tersangka di antaranya sebagai berikut:&#13;
&#13;
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)&#13;
&#13;
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)&#13;
&#13;
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)&#13;
&#13;
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)&#13;
&#13;
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)&#13;
&#13;
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)&#13;
&#13;
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)&#13;
&#13;
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
