<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prajurit TNI Terpidana Kasus Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding</title><description>Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/20/337/3225519/prajurit-tni-terpidana-kasus-air-keras-andrie-yunus-ajukan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/20/337/3225519/prajurit-tni-terpidana-kasus-air-keras-andrie-yunus-ajukan-banding"/><item><title>Prajurit TNI Terpidana Kasus Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/20/337/3225519/prajurit-tni-terpidana-kasus-air-keras-andrie-yunus-ajukan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/20/337/3225519/prajurit-tni-terpidana-kasus-air-keras-andrie-yunus-ajukan-banding</guid><pubDate>Sabtu 20 Juni 2026 09:45 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/20/337/3225519/prajurit_tni_terpidana_kasus_air_keras_andrie_yunus-yvAl_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Prajurit TNI Terpidana Kasus Air Keras Andrie Yunus (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/20/337/3225519/prajurit_tni_terpidana_kasus_air_keras_andrie_yunus-yvAl_large.jpg</image><title>Prajurit TNI Terpidana Kasus Air Keras Andrie Yunus (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum,&amp;quot; ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).&#13;
&#13;
Sementara itu, Endah menyebut oditur militer tidak mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk Oditur tidak upaya hukum,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan adanya pengajuan banding dari pihak terdakwa, putusan terhadap keempat prajurit TNI tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (10/6/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.&#13;
&#13;
Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.&#13;
&#13;
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum,&amp;quot; ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).&#13;
&#13;
Sementara itu, Endah menyebut oditur militer tidak mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk Oditur tidak upaya hukum,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan adanya pengajuan banding dari pihak terdakwa, putusan terhadap keempat prajurit TNI tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (10/6/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.&#13;
&#13;
Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.&#13;
&#13;
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
