<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset yang Disita</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul sejumlah aset milik mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, yang telah disita dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/20/337/3225559/periksa-silmy-karim-kpk-telusuri-asal-usul-aset-yang-disita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/20/337/3225559/periksa-silmy-karim-kpk-telusuri-asal-usul-aset-yang-disita"/><item><title>Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset yang Disita</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/20/337/3225559/periksa-silmy-karim-kpk-telusuri-asal-usul-aset-yang-disita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/20/337/3225559/periksa-silmy-karim-kpk-telusuri-asal-usul-aset-yang-disita</guid><pubDate>Sabtu 20 Juni 2026 13:32 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/20/337/3225559/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-l7by_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/20/337/3225559/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-l7by_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul sejumlah aset milik mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, yang telah disita dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).&#13;
&#13;
Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Silmy Karim sebagai tersangka pada Jumat (19/6/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selain itu dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (20/6/2026).&#13;
&#13;
Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh Silmy Karim yang diduga berasal dari praktik korupsi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 5 Juni 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Barang bukti yang disita diduga terkait atau diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,&amp;rdquo; kata Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Aset yang disita meliputi dua unit mobil Porsche, 10 unit sepeda motor mulai dari Vespa, moge hingga Harley-Davidson, tujuh unit sepeda, serta sejumlah perhiasan.&#13;
&#13;
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN,&amp;rdquo; tutur Budi.&#13;
&#13;
KPK saat ini terus mendalami keterkaitan aset-aset tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Silmy Karim dan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus pengurusan izin tinggal WNA.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul sejumlah aset milik mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, yang telah disita dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).&#13;
&#13;
Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Silmy Karim sebagai tersangka pada Jumat (19/6/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selain itu dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (20/6/2026).&#13;
&#13;
Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh Silmy Karim yang diduga berasal dari praktik korupsi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 5 Juni 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Barang bukti yang disita diduga terkait atau diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,&amp;rdquo; kata Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Aset yang disita meliputi dua unit mobil Porsche, 10 unit sepeda motor mulai dari Vespa, moge hingga Harley-Davidson, tujuh unit sepeda, serta sejumlah perhiasan.&#13;
&#13;
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN,&amp;rdquo; tutur Budi.&#13;
&#13;
KPK saat ini terus mendalami keterkaitan aset-aset tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Silmy Karim dan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus pengurusan izin tinggal WNA.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
