<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Roy Suryo-Dokter Tifa Ditahan, Din: Sungguh Kezaliman yang Nyata</title><description>Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menilai penangkapan dua tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, terkesan dipaksakan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/20/337/3225613/roy-suryo-dokter-tifa-ditahan-din-sungguh-kezaliman-yang-nyata</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/20/337/3225613/roy-suryo-dokter-tifa-ditahan-din-sungguh-kezaliman-yang-nyata"/><item><title>Roy Suryo-Dokter Tifa Ditahan, Din: Sungguh Kezaliman yang Nyata</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/20/337/3225613/roy-suryo-dokter-tifa-ditahan-din-sungguh-kezaliman-yang-nyata</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/20/337/3225613/roy-suryo-dokter-tifa-ditahan-din-sungguh-kezaliman-yang-nyata</guid><pubDate>Sabtu 20 Juni 2026 18:30 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/20/337/3225613/din-B5Ju_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Din Syamsuddin (Foto: Dok Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/20/337/3225613/din-B5Ju_large.jpg</image><title>Din Syamsuddin (Foto: Dok Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menilai penangkapan dua tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, terkesan dipaksakan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berita penahanan dua orang penggugat keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, terkesan dipaksakan dan Polri tampak tidak adil, tapi berpihak,&amp;quot; kata Din saat dihubungi, Sabtu (20/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, persoalan itu diselesaikan dengan membuktikan ijazah Jokowi. Bila terbukti bersalah, ia berkata, Roy dan Tifa bisa dipersalahkan. Untuk itu, ia menilai penahanan Roy dan Tifa merupakan bentuk kezaliman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bukan sebaliknya, kedua penggugat disalahkan dan mau ditahan. Ini sungguh merupakan kezaliman yang nyata, apalagi Polri tidak memberi kesempatan bagi Dr. Tifauzia Tyassuma untuk menempuh ujian tertutup disertasi di UI,&amp;quot; ujar Din.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat 19 Juni 2026 pagi. Informasi tersebut disampaikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) melalui Petrus Selestinus.&#13;
&#13;
Petrus mengungkapkan, pihaknya menerima kabar dari keluarga Roy Suryo bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu diamankan (ditangkap) sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, pihaknya juga memperoleh informasi mengenai diamankannya Dokter Tifa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini, Jumat 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, kami mendapat informasi dari istri Roy Suryo bahwa yang bersangkutan telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang sama, kami juga menerima informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut diamankan,&amp;rdquo; kata Petrus.&#13;
&#13;
Sementara itu, kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, membenarkan adanya informasi tersebut. Menurut dia, kliennya diamankan saat berada di apartemennya pada Jumat pagi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya mendapat informasi dari grup WhatsApp bahwa Dr. Tifa diamankan oleh Polda Metro Jaya di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB,&amp;rdquo; ujar Ramdansyah.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menilai penangkapan dua tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, terkesan dipaksakan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berita penahanan dua orang penggugat keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, terkesan dipaksakan dan Polri tampak tidak adil, tapi berpihak,&amp;quot; kata Din saat dihubungi, Sabtu (20/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, persoalan itu diselesaikan dengan membuktikan ijazah Jokowi. Bila terbukti bersalah, ia berkata, Roy dan Tifa bisa dipersalahkan. Untuk itu, ia menilai penahanan Roy dan Tifa merupakan bentuk kezaliman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bukan sebaliknya, kedua penggugat disalahkan dan mau ditahan. Ini sungguh merupakan kezaliman yang nyata, apalagi Polri tidak memberi kesempatan bagi Dr. Tifauzia Tyassuma untuk menempuh ujian tertutup disertasi di UI,&amp;quot; ujar Din.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat 19 Juni 2026 pagi. Informasi tersebut disampaikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) melalui Petrus Selestinus.&#13;
&#13;
Petrus mengungkapkan, pihaknya menerima kabar dari keluarga Roy Suryo bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu diamankan (ditangkap) sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, pihaknya juga memperoleh informasi mengenai diamankannya Dokter Tifa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini, Jumat 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, kami mendapat informasi dari istri Roy Suryo bahwa yang bersangkutan telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang sama, kami juga menerima informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut diamankan,&amp;rdquo; kata Petrus.&#13;
&#13;
Sementara itu, kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, membenarkan adanya informasi tersebut. Menurut dia, kliennya diamankan saat berada di apartemennya pada Jumat pagi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya mendapat informasi dari grup WhatsApp bahwa Dr. Tifa diamankan oleh Polda Metro Jaya di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB,&amp;rdquo; ujar Ramdansyah.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
