<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nekat Manipulasi Data Visa, Tiga WN Tiongkok Dideportasi</title><description>Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok setelah terbukti memalsukan data, dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra-investasi di Indonesia. Selain deportasi, ketiganya juga dikenakan tindakan pencekalan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/20/340/3225498/nekat-manipulasi-data-visa-tiga-wn-tiongkok-dideportasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/20/340/3225498/nekat-manipulasi-data-visa-tiga-wn-tiongkok-dideportasi"/><item><title>Nekat Manipulasi Data Visa, Tiga WN Tiongkok Dideportasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/20/340/3225498/nekat-manipulasi-data-visa-tiga-wn-tiongkok-dideportasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/20/340/3225498/nekat-manipulasi-data-visa-tiga-wn-tiongkok-dideportasi</guid><pubDate>Sabtu 20 Juni 2026 00:05 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/19/340/3225498/tiga_wn_tiongkok_dideportasi-XyHP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tiga WN Tiongkok Dideportasi (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/19/340/3225498/tiga_wn_tiongkok_dideportasi-XyHP_large.jpg</image><title>Tiga WN Tiongkok Dideportasi (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok setelah terbukti memalsukan data, dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra-investasi di Indonesia. Selain deportasi, ketiganya juga dikenakan tindakan pencekalan.&#13;
&#13;
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, menyampaikan bahwa ketiga WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Prainvestasi (indeks C12) serta Visa Bisnis (indeks C1 dan C2).&#13;
&#13;
Namun, dalam proses pemeriksaan ditemukan bahwa visa tersebut diperoleh dengan menggunakan surat, data, dan keterangan penjamin yang tidak benar atau telah dimanipulasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kejanggalan dokumen mulai terendus dari sistem keimigrasian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang terdaftar di sistem dengan dokumen yang digunakan untuk pengajuan visa ketiganya,&amp;quot; kata Agus, Jumat (19/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Petugas juga menemukan berkas permohonan milik YJ dan CN menggunakan nomor seri materai yang sama (materai kembar), yang mengindikasikan adanya rekayasa dokumen secara sistematis.&#13;
&#13;
Setelah dilakukan penelusuran di lapangan, diketahui bahwa klaim tujuan bisnis dan investasi para WNA tersebut hanya kedok. Mereka tidak memiliki rencana untuk melakukan kegiatan investasi maupun bisnis di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian serta Pasal 123 huruf b terkait penggunaan visa dengan keterangan tidak benar.&#13;
&#13;
Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan penerbangan China Southern Airlines nomor CZ8138 dengan rute Surabaya (SUB) - Guangzhou (CAN), yang berangkat pukul 08.00 WIB dan tiba di Guangzhou pukul 14.05 waktu setempat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang mencoba melanggar hukum di Indonesia. Berdasarkan peraturan yang berlaku, kami telah menjatuhkan sanksi keimigrasian berupa deportasi serta penangkalan selama lima tahun terhadap ketiganya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok setelah terbukti memalsukan data, dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra-investasi di Indonesia. Selain deportasi, ketiganya juga dikenakan tindakan pencekalan.&#13;
&#13;
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, menyampaikan bahwa ketiga WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Prainvestasi (indeks C12) serta Visa Bisnis (indeks C1 dan C2).&#13;
&#13;
Namun, dalam proses pemeriksaan ditemukan bahwa visa tersebut diperoleh dengan menggunakan surat, data, dan keterangan penjamin yang tidak benar atau telah dimanipulasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kejanggalan dokumen mulai terendus dari sistem keimigrasian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang terdaftar di sistem dengan dokumen yang digunakan untuk pengajuan visa ketiganya,&amp;quot; kata Agus, Jumat (19/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Petugas juga menemukan berkas permohonan milik YJ dan CN menggunakan nomor seri materai yang sama (materai kembar), yang mengindikasikan adanya rekayasa dokumen secara sistematis.&#13;
&#13;
Setelah dilakukan penelusuran di lapangan, diketahui bahwa klaim tujuan bisnis dan investasi para WNA tersebut hanya kedok. Mereka tidak memiliki rencana untuk melakukan kegiatan investasi maupun bisnis di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian serta Pasal 123 huruf b terkait penggunaan visa dengan keterangan tidak benar.&#13;
&#13;
Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan penerbangan China Southern Airlines nomor CZ8138 dengan rute Surabaya (SUB) - Guangzhou (CAN), yang berangkat pukul 08.00 WIB dan tiba di Guangzhou pukul 14.05 waktu setempat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang mencoba melanggar hukum di Indonesia. Berdasarkan peraturan yang berlaku, kami telah menjatuhkan sanksi keimigrasian berupa deportasi serta penangkalan selama lima tahun terhadap ketiganya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
