<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polemik Hercules vs Maruarar di Tanah Abang Harus Kedepankan Komunikasi</title><description>Salah satunya adalah upaya penertiban yang dilakukan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di atas lahan milik PT KAI itu rencananya bakal dibangun rumah susun (rusun) subsidi untuk masyarakat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/21/337/3225681/polemik-hercules-vs-maruarar-di-tanah-abang-harus-kedepankan-komunikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/21/337/3225681/polemik-hercules-vs-maruarar-di-tanah-abang-harus-kedepankan-komunikasi"/><item><title>Polemik Hercules vs Maruarar di Tanah Abang Harus Kedepankan Komunikasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/21/337/3225681/polemik-hercules-vs-maruarar-di-tanah-abang-harus-kedepankan-komunikasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/21/337/3225681/polemik-hercules-vs-maruarar-di-tanah-abang-harus-kedepankan-komunikasi</guid><pubDate>Minggu 21 Juni 2026 09:55 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/21/337/3225681/viral-Yl5F_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polemik Hercules vs Maruarar di Tanah Abang Harus Kedepankan Komunikasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/21/337/3225681/viral-Yl5F_large.jpg</image><title>Polemik Hercules vs Maruarar di Tanah Abang Harus Kedepankan Komunikasi</title></images><description>JAKARTA - Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menegaskan, langkah pemerintah menertibkan lahan milik negara sudah berada di jalan yang benar. Pasalnya, penertiban dilakukan bukan semata untuk memuluskan program Presiden Prabowo Subianto, namun untuk kepentingan masyarakat.&#13;
&#13;
Salah satunya adalah upaya penertiban yang dilakukan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di atas lahan yang diklaim milik PT KAI itu rencananya bakal dibangun rumah susun (rusun) subsidi untuk masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah harus tegas jika memang itu merupakan lahan milik negara. Selama berpegang pada aturan hukum, tentunya tak menjadi persoalan,&amp;quot; ujar Iwan kepada Okezone, Minggu (21/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ditegaskan Iwan, pernyataan Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara juga sudah sangat jelas terkait dengan persoalan lahan tersebut. Kata Iwan, Ara dengan tegas menyatakan bahwa negara &amp;#39;tidak boleh kalah.&amp;#39;&#13;
&#13;
Kementerian ATR/BPN belakangan juga membeberkan data sejarah lahan yang menunjukkan sertifikat HPL Nomor 17 dan 19 mutlak atas nama PT KAI sejak era Djawatan Kereta Api (1988).&#13;
&#13;
Namun di sisi lain, Ketum GRIB Jaya Hercules menyatakan lahan itu milik ahli waris Sulaeman Effendi berdasarkan Eigendom Verponding 1923.&amp;quot;Kalau memang ada pihak yang merasa bersengketa, tentu ada jalur resmi yang bisa ditempuh,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Proses sengketa ini, lanjut Iwan, harus diselesaikan dengan jalur komunikasi yang baik. Sehingga, pihak-pihak yang merasa keberatan dapat menerima informasi secara utuh dan tidak setengah-setengah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedepankan komunikasi, kepala dingin, jangan sampai ada bentrok yang justru akan merugikan semua pihak,&amp;quot;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masyarakat juga harus jernih, bahwa ini dilakukan untuk program yang memang pro rakyat,&amp;quot; tutup Iwan Setiawan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menegaskan, langkah pemerintah menertibkan lahan milik negara sudah berada di jalan yang benar. Pasalnya, penertiban dilakukan bukan semata untuk memuluskan program Presiden Prabowo Subianto, namun untuk kepentingan masyarakat.&#13;
&#13;
Salah satunya adalah upaya penertiban yang dilakukan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di atas lahan yang diklaim milik PT KAI itu rencananya bakal dibangun rumah susun (rusun) subsidi untuk masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah harus tegas jika memang itu merupakan lahan milik negara. Selama berpegang pada aturan hukum, tentunya tak menjadi persoalan,&amp;quot; ujar Iwan kepada Okezone, Minggu (21/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ditegaskan Iwan, pernyataan Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara juga sudah sangat jelas terkait dengan persoalan lahan tersebut. Kata Iwan, Ara dengan tegas menyatakan bahwa negara &amp;#39;tidak boleh kalah.&amp;#39;&#13;
&#13;
Kementerian ATR/BPN belakangan juga membeberkan data sejarah lahan yang menunjukkan sertifikat HPL Nomor 17 dan 19 mutlak atas nama PT KAI sejak era Djawatan Kereta Api (1988).&#13;
&#13;
Namun di sisi lain, Ketum GRIB Jaya Hercules menyatakan lahan itu milik ahli waris Sulaeman Effendi berdasarkan Eigendom Verponding 1923.&amp;quot;Kalau memang ada pihak yang merasa bersengketa, tentu ada jalur resmi yang bisa ditempuh,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Proses sengketa ini, lanjut Iwan, harus diselesaikan dengan jalur komunikasi yang baik. Sehingga, pihak-pihak yang merasa keberatan dapat menerima informasi secara utuh dan tidak setengah-setengah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedepankan komunikasi, kepala dingin, jangan sampai ada bentrok yang justru akan merugikan semua pihak,&amp;quot;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masyarakat juga harus jernih, bahwa ini dilakukan untuk program yang memang pro rakyat,&amp;quot; tutup Iwan Setiawan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
