<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pernyataan Lengkap Kejari Jaksel Pulangkan Roy Suryo dan Dokter Tifa</title><description>Marcelo juga menerangkan, bahwa adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa akan koperatif serta menjaga situasi kondusif.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/22/337/3225919/pernyataan-lengkap-kejari-jaksel-pulangkan-roy-suryo-dan-dokter-tifa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/22/337/3225919/pernyataan-lengkap-kejari-jaksel-pulangkan-roy-suryo-dan-dokter-tifa"/><item><title>Pernyataan Lengkap Kejari Jaksel Pulangkan Roy Suryo dan Dokter Tifa</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/22/337/3225919/pernyataan-lengkap-kejari-jaksel-pulangkan-roy-suryo-dan-dokter-tifa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/22/337/3225919/pernyataan-lengkap-kejari-jaksel-pulangkan-roy-suryo-dan-dokter-tifa</guid><pubDate>Senin 22 Juni 2026 18:20 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/22/337/3225919/viral-rEkT_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo dan Dokter Tifa/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/22/337/3225919/viral-rEkT_large.jpg</image><title>Roy Suryo dan Dokter Tifa/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah alasan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dr. Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,&amp;rdquo;lanjutnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Marcelo juga menerangkan, bahwa adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa akan koperatif serta menjaga situasi kondusif.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga pagi tadi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah alasan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dr. Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,&amp;rdquo;lanjutnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Marcelo juga menerangkan, bahwa adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa akan koperatif serta menjaga situasi kondusif.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga pagi tadi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
