<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejari Jaksel Ungkap Alasan Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan, Dijamin Keluarga hingga Kooperatif</title><description>Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengungkap sejumlah alasan tidak menahan Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/22/337/3225923/kejari-jaksel-ungkap-alasan-roy-suryo-dokter-tifa-tak-ditahan-dijamin-keluarga-hingga-kooperatif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/22/337/3225923/kejari-jaksel-ungkap-alasan-roy-suryo-dokter-tifa-tak-ditahan-dijamin-keluarga-hingga-kooperatif"/><item><title>Kejari Jaksel Ungkap Alasan Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan, Dijamin Keluarga hingga Kooperatif</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/22/337/3225923/kejari-jaksel-ungkap-alasan-roy-suryo-dokter-tifa-tak-ditahan-dijamin-keluarga-hingga-kooperatif</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/22/337/3225923/kejari-jaksel-ungkap-alasan-roy-suryo-dokter-tifa-tak-ditahan-dijamin-keluarga-hingga-kooperatif</guid><pubDate>Senin 22 Juni 2026 18:40 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/22/337/3225923/roy_suryo-SNl2_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo dan Dokter Tifa (Foto: Dok)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/22/337/3225923/roy_suryo-SNl2_large.jpg</image><title>Roy Suryo dan Dokter Tifa (Foto: Dok)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengungkap sejumlah alasan tidak menahan Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,&amp;rdquo; kata Kajari Jaksel Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Marcelo juga menerangkan adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa yang akan kooperatif serta menjaga situasi kondusif. &amp;ldquo;Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat 19 Juni 2026 lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga pagi tadi dan kemudian dilimpahkan ke Kejari Jaksel.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengungkap sejumlah alasan tidak menahan Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,&amp;rdquo; kata Kajari Jaksel Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Marcelo juga menerangkan adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa yang akan kooperatif serta menjaga situasi kondusif. &amp;ldquo;Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat 19 Juni 2026 lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga pagi tadi dan kemudian dilimpahkan ke Kejari Jaksel.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
