<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor</title><description>Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tidak dilakukan penahanan. Keduanya dikenakan wajib lapor.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/22/337/3225951/tak-ditahan-roy-suryo-dan-dokter-tifa-dikenakan-wajib-lapor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/22/337/3225951/tak-ditahan-roy-suryo-dan-dokter-tifa-dikenakan-wajib-lapor"/><item><title>Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/22/337/3225951/tak-ditahan-roy-suryo-dan-dokter-tifa-dikenakan-wajib-lapor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/22/337/3225951/tak-ditahan-roy-suryo-dan-dokter-tifa-dikenakan-wajib-lapor</guid><pubDate>Senin 22 Juni 2026 20:12 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/22/337/3225951/roy_suryo_dan_dokter_tifa-O9oP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo dan Dokter Tifa (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/22/337/3225951/roy_suryo_dan_dokter_tifa-O9oP_large.jpg</image><title>Roy Suryo dan Dokter Tifa (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tidak dilakukan penahanan. Keduanya dikenakan wajib lapor.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,&amp;rdquo; kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).&#13;
&#13;
Marcelo juga menyebutkan bahwa kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Meski begitu, ia belum menyampaikan secara rinci kapan sidang perdana akan digelar.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait tidak dilakukannya penahanan, dia menuturkan adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa yang menyatakan akan kooperatif serta menjaga situasi kondusif.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga pagi tadi sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tidak dilakukan penahanan. Keduanya dikenakan wajib lapor.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,&amp;rdquo; kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).&#13;
&#13;
Marcelo juga menyebutkan bahwa kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Meski begitu, ia belum menyampaikan secara rinci kapan sidang perdana akan digelar.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait tidak dilakukannya penahanan, dia menuturkan adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa yang menyatakan akan kooperatif serta menjaga situasi kondusif.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga pagi tadi sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
