<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Sebut Ada Mantan Pejabat Tinggi yang Hambat Kasus Ijazah Jokowi, Siapa?</title><description>Di sisi lain, Iman mengajak kepada semua pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat soal menghormati proses penegakan hukum yang baik dan benar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/22/338/3225858/polda-metro-sebut-ada-mantan-pejabat-tinggi-yang-hambat-kasus-ijazah-jokowi-siapa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/22/338/3225858/polda-metro-sebut-ada-mantan-pejabat-tinggi-yang-hambat-kasus-ijazah-jokowi-siapa"/><item><title>Polda Metro Sebut Ada Mantan Pejabat Tinggi yang Hambat Kasus Ijazah Jokowi, Siapa?</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/22/338/3225858/polda-metro-sebut-ada-mantan-pejabat-tinggi-yang-hambat-kasus-ijazah-jokowi-siapa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/22/338/3225858/polda-metro-sebut-ada-mantan-pejabat-tinggi-yang-hambat-kasus-ijazah-jokowi-siapa</guid><pubDate>Senin 22 Juni 2026 13:16 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/22/338/3225858/viral-wIZX_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/22/338/3225858/viral-wIZX_large.jpg</image><title>Roy Suryo/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut ada mantan pejabat dan pihak lainnya yang diduga menghambat atau menghalangi proses penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu&amp;nbsp;mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).&#13;
&#13;
Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan bahwa, proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan hingga pelimpahan tahap II tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Kejaksaan sudah sesuai dengan KUHAP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya,&amp;rdquo; ujar Iman di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dikatakan Iman, meskipun adanya upaya tersebut, kepolisian khususnya jajaran Dit Reskrimum Polda Metro Jaya tetap bekerja secara profesional dan independen sebagaimana tertuang dalam KUHAP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa memjabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini,&amp;quot; ujar Iman.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Iman mengajak kepada semua pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat soal menghormati proses penegakan hukum yang baik dan benar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagaimana cara berhukum yang sesuai dengan norma-norma yang sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,&amp;quot; ucap Iman.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, masyarakat jangan selalu disajikan dengan narasi-narasi yang menyesatkan. &amp;quot;Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar,&amp;quot; tutur Iman.&#13;
&#13;
Lebih dalam, Iman menegaskan, semua telah diatur dalam perundangan yang berlaku. Terkait hak tersangka ada mekanisme menempuh jalur praperadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya. Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan,&amp;rdquo;ujar Iman.&#13;
&#13;
&amp;rdquo;Atau apabila menemukan kecurigaan-kecurigaan atau dugaan-dugaan dari penyidik kami yang dianggap tidak benar, ada pengawas internal yang itu semua saluran bisa digunakan oleh semua pihak di dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyidikan yang kami lakukan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut ada mantan pejabat dan pihak lainnya yang diduga menghambat atau menghalangi proses penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu&amp;nbsp;mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).&#13;
&#13;
Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan bahwa, proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan hingga pelimpahan tahap II tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Kejaksaan sudah sesuai dengan KUHAP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya,&amp;rdquo; ujar Iman di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dikatakan Iman, meskipun adanya upaya tersebut, kepolisian khususnya jajaran Dit Reskrimum Polda Metro Jaya tetap bekerja secara profesional dan independen sebagaimana tertuang dalam KUHAP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa memjabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini,&amp;quot; ujar Iman.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Iman mengajak kepada semua pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat soal menghormati proses penegakan hukum yang baik dan benar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagaimana cara berhukum yang sesuai dengan norma-norma yang sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,&amp;quot; ucap Iman.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, masyarakat jangan selalu disajikan dengan narasi-narasi yang menyesatkan. &amp;quot;Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar,&amp;quot; tutur Iman.&#13;
&#13;
Lebih dalam, Iman menegaskan, semua telah diatur dalam perundangan yang berlaku. Terkait hak tersangka ada mekanisme menempuh jalur praperadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya. Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan,&amp;rdquo;ujar Iman.&#13;
&#13;
&amp;rdquo;Atau apabila menemukan kecurigaan-kecurigaan atau dugaan-dugaan dari penyidik kami yang dianggap tidak benar, ada pengawas internal yang itu semua saluran bisa digunakan oleh semua pihak di dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyidikan yang kami lakukan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
