<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sopir TransJakarta Tabrak Separator di MT Haryono Dilarikan ke RS, Pelipis Matanya Robek</title><description>Sopir bus TransJakarta, Danang Prasetya A (34), terluka dan dilarikan ke rumah sakit usai kendaraan yang diawakinya menabrak separator Busway di Jalan MT Haryono, Cikoko, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/22/338/3225882/sopir-transjakarta-tabrak-separator-di-mt-haryono-dilarikan-ke-rs-pelipis-matanya-robek</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/22/338/3225882/sopir-transjakarta-tabrak-separator-di-mt-haryono-dilarikan-ke-rs-pelipis-matanya-robek"/><item><title>Sopir TransJakarta Tabrak Separator di MT Haryono Dilarikan ke RS, Pelipis Matanya Robek</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/22/338/3225882/sopir-transjakarta-tabrak-separator-di-mt-haryono-dilarikan-ke-rs-pelipis-matanya-robek</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/22/338/3225882/sopir-transjakarta-tabrak-separator-di-mt-haryono-dilarikan-ke-rs-pelipis-matanya-robek</guid><pubDate>Senin 22 Juni 2026 14:55 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/22/338/3225882/bus_transjakarta-GyH1_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bus Transjakarta tabrak separator di MT Haryono, Jakarta (Foto: Puteranegara/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/22/338/3225882/bus_transjakarta-GyH1_large.jpg</image><title>Bus Transjakarta tabrak separator di MT Haryono, Jakarta (Foto: Puteranegara/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sopir bus TransJakarta, Danang Prasetya A (34), terluka dan dilarikan ke rumah sakit usai kendaraan yang diawakinya menabrak separator Busway di Jalan MT Haryono, Cikoko, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).&#13;
&#13;
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, kecelakaan diduga terjadi karena pengemudi kurang hati-hati dan kehilangan konsentrasi saat mengemudikan kendaraan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi sehingga kendaraan menabrak separator busway di sisi kiri jalan,&amp;quot; kata Ojo.&#13;
&#13;
Bus yang terlibat dalam kecelakaan tersebut bernomor polisi B 7190 TGD. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sebelum kejadian bus melaju dari arah timur menuju barat di Jalan Letjen MT Haryono.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di depan Menara Hijau, Cikoko, kendaraan diduga keluar kendali (out of control) hingga menabrak separator Busway di sisi kiri jalan.&#13;
&#13;
Bus mengalami kerusakan pada bagian kendaraan usai kecelakaan. Sementara itu, sopir mengalami luka memar pada dahi serta luka robek di bagian pelipis mata kiri.&#13;
&#13;
Polisi juga telah meminta visum et repertum (VER) guna mendukung proses penyelidikan. Saat ini, petugas kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti terkait kecelakaan tersebut.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, pengemudi bus diduga melanggar Pasal 106 dan Pasal 283 juncto Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sopir bus TransJakarta, Danang Prasetya A (34), terluka dan dilarikan ke rumah sakit usai kendaraan yang diawakinya menabrak separator Busway di Jalan MT Haryono, Cikoko, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).&#13;
&#13;
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, kecelakaan diduga terjadi karena pengemudi kurang hati-hati dan kehilangan konsentrasi saat mengemudikan kendaraan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi sehingga kendaraan menabrak separator busway di sisi kiri jalan,&amp;quot; kata Ojo.&#13;
&#13;
Bus yang terlibat dalam kecelakaan tersebut bernomor polisi B 7190 TGD. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sebelum kejadian bus melaju dari arah timur menuju barat di Jalan Letjen MT Haryono.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di depan Menara Hijau, Cikoko, kendaraan diduga keluar kendali (out of control) hingga menabrak separator Busway di sisi kiri jalan.&#13;
&#13;
Bus mengalami kerusakan pada bagian kendaraan usai kecelakaan. Sementara itu, sopir mengalami luka memar pada dahi serta luka robek di bagian pelipis mata kiri.&#13;
&#13;
Polisi juga telah meminta visum et repertum (VER) guna mendukung proses penyelidikan. Saat ini, petugas kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti terkait kecelakaan tersebut.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, pengemudi bus diduga melanggar Pasal 106 dan Pasal 283 juncto Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
