<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eggi Sudjana Geram Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipulangkan</title><description>Eggi juga menekankan bahwa pihak kepolisian sudah menjalankan sesuai KUHAP soal pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti ke Jaksa.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/22/338/3225917/eggi-sudjana-geram-roy-suryo-dan-dokter-tifa-dipulangkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/22/338/3225917/eggi-sudjana-geram-roy-suryo-dan-dokter-tifa-dipulangkan"/><item><title>Eggi Sudjana Geram Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipulangkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/22/338/3225917/eggi-sudjana-geram-roy-suryo-dan-dokter-tifa-dipulangkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/22/338/3225917/eggi-sudjana-geram-roy-suryo-dan-dokter-tifa-dipulangkan</guid><pubDate>Senin 22 Juni 2026 18:08 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/22/338/3225917/viral-4fH8_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo dan Dokter Tifa/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/22/338/3225917/viral-4fH8_large.jpg</image><title>Roy Suryo dan Dokter Tifa/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Roy Suryo&amp;nbsp;dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Keduanya dipulangkan setelah penangguhan penahanannya diterima.&#13;
&#13;
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Eggi Sudjana meminta Kejaksaan melakukan penahanan kepada Roy Suryo dan Dokter Tifa jeratan pasalnya ada yang di atas lima tahun. &amp;nbsp;Menurutnya, dari segi hukum kedua tersangka tersebut sudah memenuhi untuk dilakukan penahanan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Konstruksinya dalam perspektif hukum, kalau poin-poin mendasar dari ayat-ayat atau pasal yang dilanggarnya itu memenuhi syarat untuk bisa ditahan karena sanksi hukumnya lebih dari 5 tahun, ujar Eggi kepada Okezone, Senin (22/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian Jaksa tidak menahan, pasti alasannya bukan hukum. Itu pasti alasannya politik,&amp;quot; sambung Eggi.&#13;
&#13;
Dalam hal ini, Eggi mengingatkan kepada Kejaksaan harus berpihak pada penegakan hukum yang profesional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hukum itu harusnya objektif. Dia tidak boleh berpihak kepada siapa pun. Dia harus menegakkan hukum yang tertera dalam hukum itu sendiri,&amp;quot; tegas Eggi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Eggi juga menekankan bahwa pihak kepolisian sudah menjalankan sesuai KUHAP soal pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti ke Jaksa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau dari pihak Kejaksaan tidak menahan, untuk apa kau bilang masuk P21, kenapa kau terima P21, balikin aja lagi P19. Berarti kan ada yang kurang. Kalau sudah confirm P21,&amp;quot; tutup Eggi.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Roy Suryo&amp;nbsp;dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Keduanya dipulangkan setelah penangguhan penahanannya diterima.&#13;
&#13;
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Eggi Sudjana meminta Kejaksaan melakukan penahanan kepada Roy Suryo dan Dokter Tifa jeratan pasalnya ada yang di atas lima tahun. &amp;nbsp;Menurutnya, dari segi hukum kedua tersangka tersebut sudah memenuhi untuk dilakukan penahanan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Konstruksinya dalam perspektif hukum, kalau poin-poin mendasar dari ayat-ayat atau pasal yang dilanggarnya itu memenuhi syarat untuk bisa ditahan karena sanksi hukumnya lebih dari 5 tahun, ujar Eggi kepada Okezone, Senin (22/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian Jaksa tidak menahan, pasti alasannya bukan hukum. Itu pasti alasannya politik,&amp;quot; sambung Eggi.&#13;
&#13;
Dalam hal ini, Eggi mengingatkan kepada Kejaksaan harus berpihak pada penegakan hukum yang profesional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hukum itu harusnya objektif. Dia tidak boleh berpihak kepada siapa pun. Dia harus menegakkan hukum yang tertera dalam hukum itu sendiri,&amp;quot; tegas Eggi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Eggi juga menekankan bahwa pihak kepolisian sudah menjalankan sesuai KUHAP soal pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti ke Jaksa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau dari pihak Kejaksaan tidak menahan, untuk apa kau bilang masuk P21, kenapa kau terima P21, balikin aja lagi P19. Berarti kan ada yang kurang. Kalau sudah confirm P21,&amp;quot; tutup Eggi.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
