<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi Dipastikan Bakal Hadir di Persidangan</title><description>Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan kliennya akan hadir dalam persidangan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/23/337/3226005/kasus-fitnah-ijazah-palsu-jokowi-dipastikan-bakal-hadir-di-persidangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/23/337/3226005/kasus-fitnah-ijazah-palsu-jokowi-dipastikan-bakal-hadir-di-persidangan"/><item><title>Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi Dipastikan Bakal Hadir di Persidangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/23/337/3226005/kasus-fitnah-ijazah-palsu-jokowi-dipastikan-bakal-hadir-di-persidangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/23/337/3226005/kasus-fitnah-ijazah-palsu-jokowi-dipastikan-bakal-hadir-di-persidangan</guid><pubDate>Selasa 23 Juni 2026 10:01 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/23/337/3226005/jokowi-IVhP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Foto: Ary Wahyu/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/23/337/3226005/jokowi-IVhP_large.jpg</image><title>Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Foto: Ary Wahyu/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan kliennya akan hadir dalam persidangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya,&amp;rdquo; kata Rivai, Selasa (23/6/2026).&#13;
&#13;
Tak hanya itu, Rivai menyebut Jokowi siap menunjukkan ijazah yang diperdebatkan selama ini di persidangan. &amp;ldquo;Termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulang kali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi kini memasuki babak baru. Kasus tersebut akan disidangkan di PN Jakarta Timur.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah. Menurut dia, perkara dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa tersebut telah menyita waktu dan perhatian masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,&amp;rdquo; kata Marcelo, Senin 22 Juni 2026.&#13;
&#13;
Marcelo kemudian menuturkan, berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, kasus tersebut akan disidangkan di PN Jakarta Timur.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan ke PN Jakarta Timur. &amp;ldquo;Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Kini, penahanan keduanya ditangguhkan. Kejari Jakarta Selatan menyebut adanya jaminan dari pihak keluarga serta sikap kooperatif dari kedua tersangka.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan kliennya akan hadir dalam persidangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya,&amp;rdquo; kata Rivai, Selasa (23/6/2026).&#13;
&#13;
Tak hanya itu, Rivai menyebut Jokowi siap menunjukkan ijazah yang diperdebatkan selama ini di persidangan. &amp;ldquo;Termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulang kali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi kini memasuki babak baru. Kasus tersebut akan disidangkan di PN Jakarta Timur.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah. Menurut dia, perkara dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa tersebut telah menyita waktu dan perhatian masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,&amp;rdquo; kata Marcelo, Senin 22 Juni 2026.&#13;
&#13;
Marcelo kemudian menuturkan, berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, kasus tersebut akan disidangkan di PN Jakarta Timur.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan ke PN Jakarta Timur. &amp;ldquo;Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Kini, penahanan keduanya ditangguhkan. Kejari Jakarta Selatan menyebut adanya jaminan dari pihak keluarga serta sikap kooperatif dari kedua tersangka.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
