<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Duplik Jadi Pembelaan Terakhir, Nadiem Sebut Dituntut Lebih Besar dari Teroris</title><description>Nadiem prihatin atas tuntutan jaksa yang menuntut hukuman lebih besar dari teroris. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/23/337/3226056/duplik-jadi-pembelaan-terakhir-nadiem-sebut-dituntut-lebih-besar-dari-teroris</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/23/337/3226056/duplik-jadi-pembelaan-terakhir-nadiem-sebut-dituntut-lebih-besar-dari-teroris"/><item><title>Duplik Jadi Pembelaan Terakhir, Nadiem Sebut Dituntut Lebih Besar dari Teroris</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/23/337/3226056/duplik-jadi-pembelaan-terakhir-nadiem-sebut-dituntut-lebih-besar-dari-teroris</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/23/337/3226056/duplik-jadi-pembelaan-terakhir-nadiem-sebut-dituntut-lebih-besar-dari-teroris</guid><pubDate>Selasa 23 Juni 2026 12:29 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/23/337/3226056/mantan_mendikbudristek_nadiem_makarim-U46a_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/23/337/3226056/mantan_mendikbudristek_nadiem_makarim-U46a_large.jpg</image><title>Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.</title></images><description>JAKARTA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dijadwalkan membacakan duplik dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Selasa (23/6/2026). Nadiem menyatakan, kesempatan ini merupakan pembelaan terakhirnya dalam perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini adalah sidang pembelaan terakhir dari kasus saya,&amp;quot; kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.&#13;
&#13;
Nadiem menjelaskan, pihaknya akan membacakan dua duplik, masing-masing dari pribadi dan penasihat hukum.&#13;
&#13;
Ia mengungkapkan, duplik pribadinya akan menceritakan kronologis dari sebelum menjabat menteri hingga keputusan pemilihan Chrome OS.&#13;
&#13;
&amp;quot;Agar Majelis Hakim dan publik bisa membayangkan seperti apa tugas saya, konteks situasi di negara pada saat itu, untuk bisa mengerti semua niat baik yang telah dilakukan dalam kasus ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, ia merasa prihatin atas tuntutan jaksa yang dilayangkan kepadanya. Sebab, kata Nadiem, hukuman yang dituntut terhadapnya lebih besar daripada tuntutan teroris.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ironi terbesar kasus ini adalah saya dipenjara dan dituntut lebih besar daripada teroris untuk suatu kebijakan yang menghemat minimal Rp3,6 triliun untuk memilih suatu operating system yang gratis dan menghemat anggaran,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Nadiem Dituntut 18 Tahun&#13;
&#13;
Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun,&amp;quot; kata Jaksa Penuntut Umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).&#13;
&#13;
Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.&#13;
&#13;
Sementara, Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.&#13;
&#13;
Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dijadwalkan membacakan duplik dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Selasa (23/6/2026). Nadiem menyatakan, kesempatan ini merupakan pembelaan terakhirnya dalam perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini adalah sidang pembelaan terakhir dari kasus saya,&amp;quot; kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.&#13;
&#13;
Nadiem menjelaskan, pihaknya akan membacakan dua duplik, masing-masing dari pribadi dan penasihat hukum.&#13;
&#13;
Ia mengungkapkan, duplik pribadinya akan menceritakan kronologis dari sebelum menjabat menteri hingga keputusan pemilihan Chrome OS.&#13;
&#13;
&amp;quot;Agar Majelis Hakim dan publik bisa membayangkan seperti apa tugas saya, konteks situasi di negara pada saat itu, untuk bisa mengerti semua niat baik yang telah dilakukan dalam kasus ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, ia merasa prihatin atas tuntutan jaksa yang dilayangkan kepadanya. Sebab, kata Nadiem, hukuman yang dituntut terhadapnya lebih besar daripada tuntutan teroris.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ironi terbesar kasus ini adalah saya dipenjara dan dituntut lebih besar daripada teroris untuk suatu kebijakan yang menghemat minimal Rp3,6 triliun untuk memilih suatu operating system yang gratis dan menghemat anggaran,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Nadiem Dituntut 18 Tahun&#13;
&#13;
Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun,&amp;quot; kata Jaksa Penuntut Umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).&#13;
&#13;
Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.&#13;
&#13;
Sementara, Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.&#13;
&#13;
Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
