<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC), yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/23/337/3226096/kejagung-tolak-permohonan-justice-collaborator-sony-sonjaya-di-kasus-mbg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/23/337/3226096/kejagung-tolak-permohonan-justice-collaborator-sony-sonjaya-di-kasus-mbg"/><item><title>Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/23/337/3226096/kejagung-tolak-permohonan-justice-collaborator-sony-sonjaya-di-kasus-mbg</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/23/337/3226096/kejagung-tolak-permohonan-justice-collaborator-sony-sonjaya-di-kasus-mbg</guid><pubDate>Selasa 23 Juni 2026 16:18 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/23/337/3226096/kejagung-l9EL_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/23/337/3226096/kejagung-l9EL_large.jpg</image><title> Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC), yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator, atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS (Sony Sonjaya),&amp;rdquo; kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).&#13;
&#13;
Syarief menjelaskan, terdapat dua pertimbangan utama yang menjadi dasar penolakan tersebut. Pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara itu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menyimpulkan bahwa SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan demikian, Sony dinilai bukan pelaku tingkat kedua yang dapat mengungkap pihak lain yang lebih besar dalam perkara tersebut. Berdasarkan alat bukti yang ada, ia disebut sebagai pihak vital yang turut terlibat dalam jual beli titik SPPG.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kedua, dalam pemeriksaan terakhir, Sony disebut masih belum mengakui perbuatannya. Padahal, pengakuan tersangka menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan status justice collaborator.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam pemeriksaan terakhir belum ada pernyataan dari yang bersangkutan yang mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Meski demikian, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang telah disampaikan Sony karena membantu proses penyidikan agar perkara menjadi terang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Semua informasi sangat kami hargai dan digunakan untuk membuat terang perkara ini. Namun, untuk justice collaborator kami tetap terikat pada ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.&#13;
&#13;
Keenam tersangka tersebut adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; dua Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony Sonjaya); serta Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sekaligus Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review).&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC), yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator, atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS (Sony Sonjaya),&amp;rdquo; kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).&#13;
&#13;
Syarief menjelaskan, terdapat dua pertimbangan utama yang menjadi dasar penolakan tersebut. Pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara itu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menyimpulkan bahwa SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan demikian, Sony dinilai bukan pelaku tingkat kedua yang dapat mengungkap pihak lain yang lebih besar dalam perkara tersebut. Berdasarkan alat bukti yang ada, ia disebut sebagai pihak vital yang turut terlibat dalam jual beli titik SPPG.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kedua, dalam pemeriksaan terakhir, Sony disebut masih belum mengakui perbuatannya. Padahal, pengakuan tersangka menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan status justice collaborator.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam pemeriksaan terakhir belum ada pernyataan dari yang bersangkutan yang mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Meski demikian, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang telah disampaikan Sony karena membantu proses penyidikan agar perkara menjadi terang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Semua informasi sangat kami hargai dan digunakan untuk membuat terang perkara ini. Namun, untuk justice collaborator kami tetap terikat pada ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.&#13;
&#13;
Keenam tersangka tersebut adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; dua Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony Sonjaya); serta Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sekaligus Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
