<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buntut Keterangan Sony Sonjaya, Kejagung Selidiki Dugaan Proyek CCTV Fiktif MBG</title><description>Nilai proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari tersebut mencapai Rp300 miliar. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/23/337/3226116/buntut-keterangan-sony-sonjaya-kejagung-selidiki-dugaan-proyek-cctv-fiktif-mbg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/23/337/3226116/buntut-keterangan-sony-sonjaya-kejagung-selidiki-dugaan-proyek-cctv-fiktif-mbg"/><item><title>Buntut Keterangan Sony Sonjaya, Kejagung Selidiki Dugaan Proyek CCTV Fiktif MBG</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/23/337/3226116/buntut-keterangan-sony-sonjaya-kejagung-selidiki-dugaan-proyek-cctv-fiktif-mbg</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/23/337/3226116/buntut-keterangan-sony-sonjaya-kejagung-selidiki-dugaan-proyek-cctv-fiktif-mbg</guid><pubDate>Selasa 23 Juni 2026 17:18 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/23/337/3226116/ilustrasi-TMf7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/23/337/3226116/ilustrasi-TMf7_large.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami dugaan kejanggalan proyek pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan sistem sidik jari senilai lebih dari Rp300 miliar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejanggalan ini sebelumnya diungkap oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, selama pemeriksaan pekan lalu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk pengadaan CCTV memang sedang kami cek ya, sedang kami cek,&amp;rdquo; kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).&#13;
&#13;
Selain itu, Syarief menyebutkan bahwa pihaknya juga mempelajari adanya 41 nama yang diduga terlibat yang disampaikan oleh Sony.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sedangkan nama-nama itu juga sedang kami pelajari. Nama-nama itu sedang kami pelajari apakah hal itu merupakan suatu tindak pidana atau penyimpangan lain, atau sesuatu yang lebih besar. Itu yang sedang kami dalami dalam penyidikan ini,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun demikian, seperti yang saya sampaikan tadi, bahwa kewenangan untuk memverifikasi titik-titik SPPG itu memang ada pada yang bersangkutan,&amp;rdquo; sambung dia.&#13;
&#13;
Sebelumnya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan oleh Jampidsus Kejagung RI atas kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Menurut pengacaranya, Krisna Murti, Sony membeberkan tentang dugaan proyek fiktif dalam program MBG kaitannya pengadaan CCTV dan sidik jari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada lebih menarik, tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Sebelum Pak Sony masuk, itu ada kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari,&amp;quot; ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, pengadaan CCTV tersebut harusnya ada di 1 SPPG dengan jumlah CCTV yang terpasang 5 unit. BGN meng-outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan yang totalnya mencapai Rp300 miliar lebih.&#13;
&#13;
&amp;quot;Rp300 miliar lebih dengan 5.000 titik, dengan 5.000 SPPG yang harus dipasang CCTV dan sidik jari, berakhir kemarin tanggal 19 Februari 2026 kontraknya telah berakhir. Nah, sebelum kontrak itu berakhir Pak Sony memanggil vendor itu,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Dia mengungkap, kaitannya pengadaan CCTV dan sidik jari, kliennya sempat memanggil vendor dimaksud meminta agar vendor tersebut memperlihatkan pemasangan CCTV dan sidik jari. Salah satu contohnya di SDN 01 Jakarta Timur, tapi vendor itu tak bisa memperlihatkannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mereka tidak bisa memperlihatkan. Jadi artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari yang penerima manfaat itu, anak-anak penerima manfaatnya, itu tidak terpasang artinya BGN sudah keluar uang Rp300 miliar lebih, tapi nyatanya vendornya begitu diverifikasi Pak Sony kemarin untuk mencontohkan titik-titik mana saja CCTV itu yang sudah dipasang, vendor itu tidak bisa menjawab dan tidak bisa memberitahukan di mana saja telah dipasang,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia jawab itu total loss. Artinya, itu boleh dikatakan adalah fiktif,&amp;quot; kata Krisna lagi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami dugaan kejanggalan proyek pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan sistem sidik jari senilai lebih dari Rp300 miliar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejanggalan ini sebelumnya diungkap oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, selama pemeriksaan pekan lalu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk pengadaan CCTV memang sedang kami cek ya, sedang kami cek,&amp;rdquo; kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).&#13;
&#13;
Selain itu, Syarief menyebutkan bahwa pihaknya juga mempelajari adanya 41 nama yang diduga terlibat yang disampaikan oleh Sony.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sedangkan nama-nama itu juga sedang kami pelajari. Nama-nama itu sedang kami pelajari apakah hal itu merupakan suatu tindak pidana atau penyimpangan lain, atau sesuatu yang lebih besar. Itu yang sedang kami dalami dalam penyidikan ini,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun demikian, seperti yang saya sampaikan tadi, bahwa kewenangan untuk memverifikasi titik-titik SPPG itu memang ada pada yang bersangkutan,&amp;rdquo; sambung dia.&#13;
&#13;
Sebelumnya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan oleh Jampidsus Kejagung RI atas kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Menurut pengacaranya, Krisna Murti, Sony membeberkan tentang dugaan proyek fiktif dalam program MBG kaitannya pengadaan CCTV dan sidik jari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada lebih menarik, tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Sebelum Pak Sony masuk, itu ada kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari,&amp;quot; ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, pengadaan CCTV tersebut harusnya ada di 1 SPPG dengan jumlah CCTV yang terpasang 5 unit. BGN meng-outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan yang totalnya mencapai Rp300 miliar lebih.&#13;
&#13;
&amp;quot;Rp300 miliar lebih dengan 5.000 titik, dengan 5.000 SPPG yang harus dipasang CCTV dan sidik jari, berakhir kemarin tanggal 19 Februari 2026 kontraknya telah berakhir. Nah, sebelum kontrak itu berakhir Pak Sony memanggil vendor itu,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Dia mengungkap, kaitannya pengadaan CCTV dan sidik jari, kliennya sempat memanggil vendor dimaksud meminta agar vendor tersebut memperlihatkan pemasangan CCTV dan sidik jari. Salah satu contohnya di SDN 01 Jakarta Timur, tapi vendor itu tak bisa memperlihatkannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mereka tidak bisa memperlihatkan. Jadi artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari yang penerima manfaat itu, anak-anak penerima manfaatnya, itu tidak terpasang artinya BGN sudah keluar uang Rp300 miliar lebih, tapi nyatanya vendornya begitu diverifikasi Pak Sony kemarin untuk mencontohkan titik-titik mana saja CCTV itu yang sudah dipasang, vendor itu tidak bisa menjawab dan tidak bisa memberitahukan di mana saja telah dipasang,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia jawab itu total loss. Artinya, itu boleh dikatakan adalah fiktif,&amp;quot; kata Krisna lagi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
