<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Kasus Dugaan Pemerasan Silmy Karim, KPK Geledah Biro Jasa di Bali</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Selasa 23 Juni 2026. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/24/337/3226296/usut-kasus-dugaan-pemerasan-silmy-karim-kpk-geledah-biro-jasa-di-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/24/337/3226296/usut-kasus-dugaan-pemerasan-silmy-karim-kpk-geledah-biro-jasa-di-bali"/><item><title>Usut Kasus Dugaan Pemerasan Silmy Karim, KPK Geledah Biro Jasa di Bali</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/24/337/3226296/usut-kasus-dugaan-pemerasan-silmy-karim-kpk-geledah-biro-jasa-di-bali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/24/337/3226296/usut-kasus-dugaan-pemerasan-silmy-karim-kpk-geledah-biro-jasa-di-bali</guid><pubDate>Rabu 24 Juni 2026 14:43 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/24/337/3226296/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-NlRi_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/24/337/3226296/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-NlRi_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Selasa 23 Juni 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kali ini, penyidik menyasar sebuah kantor biro jasa di Bali yang diduga berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada satu kantor biro jasa yang memang sering memberikan jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (24/6/2026).&#13;
&#13;
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang turut menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait. Seluruh barang bukti yang diamankan nantinya akan diekstraksi, ditelaah, dan dianalisis untuk membantu penyidik memperkuat alat bukti yang telah diperoleh sebelumnya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Budi menambahkan, KPK akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan barang bukti yang disita guna mengonfirmasi temuan penyidik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk dikonfirmasi atas temuan tersebut,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian pada Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan,&amp;quot; ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).&#13;
&#13;
Silmy bersama tujuh tersangka lainnya menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.&#13;
&#13;
Selain Silmy Karim, tersangka lainnya yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Selasa 23 Juni 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kali ini, penyidik menyasar sebuah kantor biro jasa di Bali yang diduga berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada satu kantor biro jasa yang memang sering memberikan jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (24/6/2026).&#13;
&#13;
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang turut menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait. Seluruh barang bukti yang diamankan nantinya akan diekstraksi, ditelaah, dan dianalisis untuk membantu penyidik memperkuat alat bukti yang telah diperoleh sebelumnya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Budi menambahkan, KPK akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan barang bukti yang disita guna mengonfirmasi temuan penyidik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk dikonfirmasi atas temuan tersebut,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian pada Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan,&amp;quot; ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).&#13;
&#13;
Silmy bersama tujuh tersangka lainnya menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.&#13;
&#13;
Selain Silmy Karim, tersangka lainnya yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
