<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Dalami Peran Eks Dirjen PHU Hilman dalam Pengelolaan Kuota Haji Khusus</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024, Rabu (24/6/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/24/337/3226317/kpk-dalami-peran-eks-dirjen-phu-hilman-dalam-pengelolaan-kuota-haji-khusus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/24/337/3226317/kpk-dalami-peran-eks-dirjen-phu-hilman-dalam-pengelolaan-kuota-haji-khusus"/><item><title>KPK Dalami Peran Eks Dirjen PHU Hilman dalam Pengelolaan Kuota Haji Khusus</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/24/337/3226317/kpk-dalami-peran-eks-dirjen-phu-hilman-dalam-pengelolaan-kuota-haji-khusus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/24/337/3226317/kpk-dalami-peran-eks-dirjen-phu-hilman-dalam-pengelolaan-kuota-haji-khusus</guid><pubDate>Rabu 24 Juni 2026 15:57 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/24/337/3226317/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-5JMy_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/24/337/3226317/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-5JMy_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024, Rabu (24/6/2026).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Hilman telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,&amp;rdquo; kata Budi dalam keterangannya.&#13;
&#13;
Hilman diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, keterangan Hilman diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam kapasitas sebagai Dirjen PHU, penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus ini,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang didalami terhadap Hilman dalam kesempatan tersebut.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Hilman juga pernah diperiksa KPK pada 18 September 2025. Saat itu, pemeriksaan berlangsung lebih dari 11 jam, mulai pagi hingga malam hari.&#13;
&#13;
Usai pemeriksaan, Hilman menyebut penyidik mendalami berbagai regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya diperiksa terkait pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,&amp;rdquo; ujar Hilman saat itu.&#13;
&#13;
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pembagian kuota haji telah disosialisasikan kepada pihak penyelenggara perjalanan ibadah haji (travel), termasuk tahapan pelaksanaan hingga proses keberangkatan jemaah.&#13;
&#13;
Hilman turut membantah isu yang menyebut dirinya datang ke KPK untuk mengembalikan sejumlah uang. Ia menegaskan tidak ada pengembalian dana dalam pemeriksaan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nggak (mengembalikan duit). Lupa ya (berapa pertanyaan), nggak dihitung,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut KPK menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi kuota haji khusus yang diduga tidak sesuai ketentuan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024, Rabu (24/6/2026).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Hilman telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,&amp;rdquo; kata Budi dalam keterangannya.&#13;
&#13;
Hilman diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, keterangan Hilman diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam kapasitas sebagai Dirjen PHU, penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus ini,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang didalami terhadap Hilman dalam kesempatan tersebut.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Hilman juga pernah diperiksa KPK pada 18 September 2025. Saat itu, pemeriksaan berlangsung lebih dari 11 jam, mulai pagi hingga malam hari.&#13;
&#13;
Usai pemeriksaan, Hilman menyebut penyidik mendalami berbagai regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya diperiksa terkait pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,&amp;rdquo; ujar Hilman saat itu.&#13;
&#13;
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pembagian kuota haji telah disosialisasikan kepada pihak penyelenggara perjalanan ibadah haji (travel), termasuk tahapan pelaksanaan hingga proses keberangkatan jemaah.&#13;
&#13;
Hilman turut membantah isu yang menyebut dirinya datang ke KPK untuk mengembalikan sejumlah uang. Ia menegaskan tidak ada pengembalian dana dalam pemeriksaan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nggak (mengembalikan duit). Lupa ya (berapa pertanyaan), nggak dihitung,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut KPK menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi kuota haji khusus yang diduga tidak sesuai ketentuan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
