<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah Mewah</title><description>Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap senilai total Rp4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp2,6 miliar, serta satu unit rumah senilai Rp2,2 miliar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/25/337/3226472/eks-ketua-ombudsman-didakwa-terima-suap-rp4-8-miliar-uang-tunai-hingga-rumah-mewah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/25/337/3226472/eks-ketua-ombudsman-didakwa-terima-suap-rp4-8-miliar-uang-tunai-hingga-rumah-mewah"/><item><title>Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah Mewah</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/25/337/3226472/eks-ketua-ombudsman-didakwa-terima-suap-rp4-8-miliar-uang-tunai-hingga-rumah-mewah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/25/337/3226472/eks-ketua-ombudsman-didakwa-terima-suap-rp4-8-miliar-uang-tunai-hingga-rumah-mewah</guid><pubDate>Kamis 25 Juni 2026 12:46 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/25/337/3226472/hery_susanto-xlc7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/25/337/3226472/hery_susanto-xlc7_large.jpg</image><title> Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap senilai total Rp4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp2,6 miliar, serta satu unit rumah senilai Rp2,2 miliar.&#13;
&#13;
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman periode 2021&amp;ndash;2026 telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang,&amp;quot; ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.&#13;
&#13;
Jaksa menjelaskan, pemberian uang dan barang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi penanganan sejumlah persoalan yang berhubungan dengan sektor pertambangan dan kehutanan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Salah satunya terkait penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) milik PT Toshida Indonesia, dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hery disebut diminta menyatakan adanya maladministrasi dalam proses tersebut.&#13;
&#13;
Selain itu, suap juga diduga diberikan agar Hery menyatakan penolakan atas peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper dengan alasan adanya maladministrasi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam dakwaan, jaksa memerinci sejumlah penerimaan yang diduga diterima Hery Susanto, yakni:&#13;
&#13;
- Rp675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, yang disalurkan melalui Lukman Malanua dan Edy Sugandi.&#13;
- Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Japen Choan alias Upen, melalui Lukman Malanua.&#13;
- Sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Dinarno.&#13;
- Uang Rp1 miliar dan Rp200 juta dari Agung Dinarno yang disalurkan melalui Edy Sugandi.&#13;
- Uang Rp525 juta dari Agung Dinarno.&#13;
- Uang Rp50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Dinarno.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Hery Susanto didakwa menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian dari jaksa penuntut umum.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap senilai total Rp4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp2,6 miliar, serta satu unit rumah senilai Rp2,2 miliar.&#13;
&#13;
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman periode 2021&amp;ndash;2026 telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang,&amp;quot; ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.&#13;
&#13;
Jaksa menjelaskan, pemberian uang dan barang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi penanganan sejumlah persoalan yang berhubungan dengan sektor pertambangan dan kehutanan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Salah satunya terkait penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) milik PT Toshida Indonesia, dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hery disebut diminta menyatakan adanya maladministrasi dalam proses tersebut.&#13;
&#13;
Selain itu, suap juga diduga diberikan agar Hery menyatakan penolakan atas peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper dengan alasan adanya maladministrasi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam dakwaan, jaksa memerinci sejumlah penerimaan yang diduga diterima Hery Susanto, yakni:&#13;
&#13;
- Rp675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, yang disalurkan melalui Lukman Malanua dan Edy Sugandi.&#13;
- Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Japen Choan alias Upen, melalui Lukman Malanua.&#13;
- Sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Dinarno.&#13;
- Uang Rp1 miliar dan Rp200 juta dari Agung Dinarno yang disalurkan melalui Edy Sugandi.&#13;
- Uang Rp525 juta dari Agung Dinarno.&#13;
- Uang Rp50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Dinarno.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Hery Susanto didakwa menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian dari jaksa penuntut umum.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
