<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma&amp;#039;ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma&amp;#39;ruf Cahyono, terkait kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Kamis (25/6/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/25/337/3226482/kpk-periksa-eks-sekjen-mpr-ma-ruf-cahyono-sebagai-tersangka-kasus-gratifikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/25/337/3226482/kpk-periksa-eks-sekjen-mpr-ma-ruf-cahyono-sebagai-tersangka-kasus-gratifikasi"/><item><title>KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma&amp;#039;ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/25/337/3226482/kpk-periksa-eks-sekjen-mpr-ma-ruf-cahyono-sebagai-tersangka-kasus-gratifikasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/25/337/3226482/kpk-periksa-eks-sekjen-mpr-ma-ruf-cahyono-sebagai-tersangka-kasus-gratifikasi</guid><pubDate>Kamis 25 Juni 2026 13:49 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/25/337/3226482/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-AiNW_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/25/337/3226482/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-AiNW_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma&amp;#39;ruf Cahyono, terkait kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Kamis (25/6/2026).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap Ma&amp;#39;ruf dalam kapasitasnya sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR,&amp;quot; kata Budi.&#13;
&#13;
Menurut Budi, Ma&amp;#39;ruf telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Gedung Merah Putih KPK sesuai jadwal pemeriksaan yang ditetapkan pada pukul 09.30 WIB.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ma&amp;#39;ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,&amp;quot; kata Budi Prasetyo dalam keterangannya pada 3 Juli 2025.&#13;
&#13;
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun nilai dugaan gratifikasi yang diterima tersangka. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.&#13;
&#13;
Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga negara.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma&amp;#39;ruf Cahyono, terkait kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Kamis (25/6/2026).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap Ma&amp;#39;ruf dalam kapasitasnya sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR,&amp;quot; kata Budi.&#13;
&#13;
Menurut Budi, Ma&amp;#39;ruf telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Gedung Merah Putih KPK sesuai jadwal pemeriksaan yang ditetapkan pada pukul 09.30 WIB.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ma&amp;#39;ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,&amp;quot; kata Budi Prasetyo dalam keterangannya pada 3 Juli 2025.&#13;
&#13;
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun nilai dugaan gratifikasi yang diterima tersangka. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.&#13;
&#13;
Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga negara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
