<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selewengkan Uang Lelang Rumah Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat</title><description>Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial SW yang sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Sanksi dijatuhkan setelah SW terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/25/337/3226547/selewengkan-uang-lelang-rumah-rp2-miliar-mantan-ketua-pn-kudus-dipecat-tidak-hormat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/25/337/3226547/selewengkan-uang-lelang-rumah-rp2-miliar-mantan-ketua-pn-kudus-dipecat-tidak-hormat"/><item><title>Selewengkan Uang Lelang Rumah Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/25/337/3226547/selewengkan-uang-lelang-rumah-rp2-miliar-mantan-ketua-pn-kudus-dipecat-tidak-hormat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/25/337/3226547/selewengkan-uang-lelang-rumah-rp2-miliar-mantan-ketua-pn-kudus-dipecat-tidak-hormat</guid><pubDate>Kamis 25 Juni 2026 17:16 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/25/337/3226547/mantan_ketua_pn_kudus_dipecat_tidak_hormat-FKaH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/25/337/3226547/mantan_ketua_pn_kudus_dipecat_tidak_hormat-FKaH_large.jpg</image><title>Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial SW yang sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Sanksi dijatuhkan setelah SW terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.&#13;
&#13;
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Sidang sebelumnya sempat ditunda karena kondisi kesehatan terlapor.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,&amp;quot; kata Ketua Majelis MKH, Hamdi, Kamis (25/6/2026).&#13;
&#13;
Kasus ini bermula dari laporan mengenai penerimaan uang senilai lebih dari Rp1,9 miliar dan Rp150 juta oleh SW saat masih menjabat Ketua PN Kudus pada 2022. Dana tersebut merupakan pembayaran atas objek lelang berupa sebuah rumah yang dititipkan kepada SW karena proses lelang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, uang yang diterima tersebut tidak disetorkan sesuai peruntukannya sebagai pelunasan pembayaran objek lelang. Dalam pemeriksaan, SW mengakui dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain, termasuk membangun usaha pribadi berbentuk CV, membayar kredit rumah, dan kegiatan operasional kantor.&#13;
&#13;
Selain perkara tersebut, SW juga tercatat pernah dilaporkan atas sejumlah dugaan pelanggaran lainnya. Di antaranya menerbitkan penetapan yang tidak tercatat dalam buku register PN Kudus dengan nomor penetapan yang sama tetapi melibatkan pihak berbeda, dugaan penguasaan harta waris secara tidak prosedural, hingga menerima pihak berperkara secara pribadi di ruang kerjanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat menjabat Ketua PN Baturaja, SW juga dilaporkan menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, SW mengakui pernah menerima uang sebesar Rp200 juta pada 2018.&#13;
&#13;
Atas pelanggaran tersebut, SW sebelumnya telah dijatuhi sanksi nonpalu selama enam bulan pada 2023. Setelah itu, karena alasan kesehatan, ia ditempatkan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Dalam sidang MKH, SW mengakui kesalahannya dan menyatakan berniat mengembalikan seluruh dana yang diterimanya. Ia mengaku sempat berupaya mengajukan pinjaman bank untuk melunasi kewajiban tersebut, namun pengajuan itu ditolak karena tidak memperoleh rekomendasi dari Ketua PN Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Meski meminta pertimbangan atas kondisi kesehatannya, MKH menilai tidak terdapat alasan yang dapat meringankan pelanggaran yang dilakukan. Majelis juga mempertimbangkan bahwa hingga kini uang yang diterima SW belum dikembalikan.&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, MKH menyatakan tindakan SW telah melanggar sejumlah prinsip dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), antara lain integritas, kejujuran, profesionalisme, keadilan, dan menjaga martabat hakim.&#13;
&#13;
Majelis kemudian menguatkan memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung yang merekomendasikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap SW.&#13;
&#13;
Sidang MKH dipimpin Hamdi sebagai ketua majelis, dengan anggota dari Mahkamah Agung yakni Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo. Sementara dari Komisi Yudisial hadir Wakil Ketua KY Desmihardi serta anggota KY Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial SW yang sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Sanksi dijatuhkan setelah SW terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.&#13;
&#13;
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Sidang sebelumnya sempat ditunda karena kondisi kesehatan terlapor.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,&amp;quot; kata Ketua Majelis MKH, Hamdi, Kamis (25/6/2026).&#13;
&#13;
Kasus ini bermula dari laporan mengenai penerimaan uang senilai lebih dari Rp1,9 miliar dan Rp150 juta oleh SW saat masih menjabat Ketua PN Kudus pada 2022. Dana tersebut merupakan pembayaran atas objek lelang berupa sebuah rumah yang dititipkan kepada SW karena proses lelang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, uang yang diterima tersebut tidak disetorkan sesuai peruntukannya sebagai pelunasan pembayaran objek lelang. Dalam pemeriksaan, SW mengakui dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain, termasuk membangun usaha pribadi berbentuk CV, membayar kredit rumah, dan kegiatan operasional kantor.&#13;
&#13;
Selain perkara tersebut, SW juga tercatat pernah dilaporkan atas sejumlah dugaan pelanggaran lainnya. Di antaranya menerbitkan penetapan yang tidak tercatat dalam buku register PN Kudus dengan nomor penetapan yang sama tetapi melibatkan pihak berbeda, dugaan penguasaan harta waris secara tidak prosedural, hingga menerima pihak berperkara secara pribadi di ruang kerjanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat menjabat Ketua PN Baturaja, SW juga dilaporkan menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, SW mengakui pernah menerima uang sebesar Rp200 juta pada 2018.&#13;
&#13;
Atas pelanggaran tersebut, SW sebelumnya telah dijatuhi sanksi nonpalu selama enam bulan pada 2023. Setelah itu, karena alasan kesehatan, ia ditempatkan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Dalam sidang MKH, SW mengakui kesalahannya dan menyatakan berniat mengembalikan seluruh dana yang diterimanya. Ia mengaku sempat berupaya mengajukan pinjaman bank untuk melunasi kewajiban tersebut, namun pengajuan itu ditolak karena tidak memperoleh rekomendasi dari Ketua PN Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Meski meminta pertimbangan atas kondisi kesehatannya, MKH menilai tidak terdapat alasan yang dapat meringankan pelanggaran yang dilakukan. Majelis juga mempertimbangkan bahwa hingga kini uang yang diterima SW belum dikembalikan.&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, MKH menyatakan tindakan SW telah melanggar sejumlah prinsip dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), antara lain integritas, kejujuran, profesionalisme, keadilan, dan menjaga martabat hakim.&#13;
&#13;
Majelis kemudian menguatkan memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung yang merekomendasikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap SW.&#13;
&#13;
Sidang MKH dipimpin Hamdi sebagai ketua majelis, dengan anggota dari Mahkamah Agung yakni Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo. Sementara dari Komisi Yudisial hadir Wakil Ketua KY Desmihardi serta anggota KY Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
