<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma&amp;#039;ruf Cahyono</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma&amp;#39;ruf Cahyono, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (25/6/2026). Ma&amp;#39;ruf terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah pemeriksaan selesai.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/26/337/3226628/kpk-ungkap-alasan-belum-menahan-eks-sekjen-mpr-ma-039-ruf-cahyono</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/26/337/3226628/kpk-ungkap-alasan-belum-menahan-eks-sekjen-mpr-ma-039-ruf-cahyono"/><item><title>KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma&amp;#039;ruf Cahyono</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/26/337/3226628/kpk-ungkap-alasan-belum-menahan-eks-sekjen-mpr-ma-039-ruf-cahyono</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/26/337/3226628/kpk-ungkap-alasan-belum-menahan-eks-sekjen-mpr-ma-039-ruf-cahyono</guid><pubDate>Jum'at 26 Juni 2026 09:10 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/26/337/3226628/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-wl0t_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/26/337/3226628/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-wl0t_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma&amp;#39;ruf Cahyono, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (25/6/2026). Ma&amp;#39;ruf terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah pemeriksaan selesai.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Ma&amp;#39;ruf difokuskan untuk mengonfirmasi bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI, juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma&amp;#39;ruf karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Usai pemeriksaan, Ma&amp;#39;ruf mengaku pertanyaan yang diajukan penyidik masih sebatas mengenai identitas dan tugas yang pernah diembannya selama menjabat sebagai Sekjen MPR RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya, baru ditanya identitas. Kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas,&amp;quot; kata Ma&amp;#39;ruf.&#13;
&#13;
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai gratifikasi dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp17 miliar. Namun, Ma&amp;#39;ruf mengaku belum mendapat pertanyaan terkait nominal tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nggak, nggak nyampe kayak gitu tadi, maksudnya nggak nyampe pertanyaan kayak gitu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Ma&amp;#39;ruf menegaskan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Belum tuh, belum ada (jadwal pemanggilan lagi). Saya nanti tinggal menunggu, pokoknya kita patuh aja,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma&amp;#39;ruf Cahyono, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (25/6/2026). Ma&amp;#39;ruf terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah pemeriksaan selesai.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Ma&amp;#39;ruf difokuskan untuk mengonfirmasi bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI, juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma&amp;#39;ruf karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Usai pemeriksaan, Ma&amp;#39;ruf mengaku pertanyaan yang diajukan penyidik masih sebatas mengenai identitas dan tugas yang pernah diembannya selama menjabat sebagai Sekjen MPR RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya, baru ditanya identitas. Kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas,&amp;quot; kata Ma&amp;#39;ruf.&#13;
&#13;
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai gratifikasi dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp17 miliar. Namun, Ma&amp;#39;ruf mengaku belum mendapat pertanyaan terkait nominal tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nggak, nggak nyampe kayak gitu tadi, maksudnya nggak nyampe pertanyaan kayak gitu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Ma&amp;#39;ruf menegaskan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Belum tuh, belum ada (jadwal pemanggilan lagi). Saya nanti tinggal menunggu, pokoknya kita patuh aja,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
