<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Ijazah Jokowi Masuk Sidang, PN Jakarta Timur Tetapkan Majelis Hakim</title><description>Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo, dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. PN Jakarta Timur juga telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/26/337/3226666/kasus-ijazah-jokowi-masuk-sidang-pn-jakarta-timur-tetapkan-majelis-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/26/337/3226666/kasus-ijazah-jokowi-masuk-sidang-pn-jakarta-timur-tetapkan-majelis-hakim"/><item><title>Kasus Ijazah Jokowi Masuk Sidang, PN Jakarta Timur Tetapkan Majelis Hakim</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/26/337/3226666/kasus-ijazah-jokowi-masuk-sidang-pn-jakarta-timur-tetapkan-majelis-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/26/337/3226666/kasus-ijazah-jokowi-masuk-sidang-pn-jakarta-timur-tetapkan-majelis-hakim</guid><pubDate>Jum'at 26 Juni 2026 11:45 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/26/337/3226666/imanuel_tarigan-zZ6c_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Humas PN Jakarta Timur, Imanuel Tarigan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/26/337/3226666/imanuel_tarigan-zZ6c_large.jpg</image><title>Humas PN Jakarta Timur, Imanuel Tarigan (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo, dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. PN Jakarta Timur juga telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait pelimpahan berkas perkara atas nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo dan berkas perkara Tifauzia Tyassuma, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan perkara ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 atau sekitar tiga hari yang lalu,&amp;quot; ujar Humas PN Jakarta Timur, Imanuel Tarigan kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma telah diterima Panitera Muda Pidana PN Jakarta Timur. Berkas tersebut kemudian diperiksa dan dinyatakan lengkap sesuai dengan daftar periksa (checklist).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya, setelah perkara didaftarkan, pimpinan juga telah menunjuk majelis hakim. Perkara Roy Suryo terdaftar dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM, sedangkan perkara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terdaftar dengan nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, Ketua PN Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim terdiri atas Christina Endarwati sebagai hakim ketua, Rudi Repli Siregar sebagai hakim anggota I, dan Mathilda Christina Katarina sebagai hakim anggota II. Sementara itu, panitera pengganti yang ditunjuk ialah Erni, Hendra Gunawan, Asih Mustsiroh, Joyo Supriyanto, dan Juliana Maro Batubara.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo, dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. PN Jakarta Timur juga telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait pelimpahan berkas perkara atas nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo dan berkas perkara Tifauzia Tyassuma, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan perkara ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 atau sekitar tiga hari yang lalu,&amp;quot; ujar Humas PN Jakarta Timur, Imanuel Tarigan kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma telah diterima Panitera Muda Pidana PN Jakarta Timur. Berkas tersebut kemudian diperiksa dan dinyatakan lengkap sesuai dengan daftar periksa (checklist).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya, setelah perkara didaftarkan, pimpinan juga telah menunjuk majelis hakim. Perkara Roy Suryo terdaftar dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM, sedangkan perkara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terdaftar dengan nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, Ketua PN Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim terdiri atas Christina Endarwati sebagai hakim ketua, Rudi Repli Siregar sebagai hakim anggota I, dan Mathilda Christina Katarina sebagai hakim anggota II. Sementara itu, panitera pengganti yang ditunjuk ialah Erni, Hendra Gunawan, Asih Mustsiroh, Joyo Supriyanto, dan Juliana Maro Batubara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
