<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Begini Penjelasan Polisi</title><description>Unggahan mengenai penerapan sistem ganjil genap (gage) di puluhan gerbang tol Jakarta ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut membuat banyak pengendara bertanya-tanya karena disebut mulai berlaku pekan ini.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/26/338/3226626/viral-kabar-ganjil-genap-di-28-gerbang-tol-jakarta-begini-penjelasan-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/26/338/3226626/viral-kabar-ganjil-genap-di-28-gerbang-tol-jakarta-begini-penjelasan-polisi"/><item><title>Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Begini Penjelasan Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/26/338/3226626/viral-kabar-ganjil-genap-di-28-gerbang-tol-jakarta-begini-penjelasan-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/26/338/3226626/viral-kabar-ganjil-genap-di-28-gerbang-tol-jakarta-begini-penjelasan-polisi</guid><pubDate>Jum'at 26 Juni 2026 08:14 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/26/338/3226626/polisi_lalu_lintas-pINc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Lalu Lintas (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/26/338/3226626/polisi_lalu_lintas-pINc_large.jpg</image><title>Polisi Lalu Lintas (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Unggahan mengenai penerapan sistem ganjil genap (gage) di puluhan gerbang tol Jakarta ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut membuat banyak pengendara bertanya-tanya karena disebut mulai berlaku pekan ini.&#13;
&#13;
Dalam unggahan yang beredar, disebutkan terdapat 28 akses gerbang tol di Jakarta yang masuk dalam skema ganjil genap pada hari kerja. Aturan itu disebut berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00&amp;ndash;10.00 WIB dan 16.00&amp;ndash;21.00 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pekan ini gerbang tol Jakarta berlakukan ganjil genap, kita spill lokasinya buat jaga-jaga,&amp;quot; demikian unggahan salah satu akun Instagram.&#13;
&#13;
Menanggapi kabar tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa pengaturan ganjil genap di akses gerbang tol bukan merupakan kebijakan baru. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Aturan itu berlaku pada ruas-ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap, termasuk akses gerbang tol yang terhubung langsung dengan ruas jalan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu sudah diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Ruas seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, termasuk irisan jalan yang terhubung dengan akses gerbang tol di kawasan tersebut memang masuk pengaturan ganjil genap. Jadi, ini sebenarnya bukan aturan baru,&amp;quot; kata Komarudin, Jumat (26/6/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menegaskan, pembatasan kendaraan tidak berlaku di ruas jalan tol, melainkan hanya pada akses masuk atau keluar gerbang tol yang terhubung dengan kawasan ganjil genap.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bukan di jalan tolnya yang diberlakukan ganjil genap. Yang diatur adalah akses gerbang tol yang terhubung dengan ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menambahkan, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan tersebut tetap dapat dikenai penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).&#13;
&#13;
Meski demikian, terkait informasi yang menyebut terdapat 28 akses gerbang tol yang terdampak kebijakan tersebut, pihaknya belum dapat memastikan kebenarannya.&#13;
&#13;
Menurut Komarudin, penetapan ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap merupakan kewenangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sedangkan pengelolaan jalan tol berada di bawah Jasa Marga.&#13;
&#13;
&amp;quot;Coba dicek ke Dinas Perhubungan. Ruas-ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap menjadi kewenangan mereka. Sementara untuk jalan tol berada di bawah pengelolaan Jasa Marga,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Unggahan mengenai penerapan sistem ganjil genap (gage) di puluhan gerbang tol Jakarta ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut membuat banyak pengendara bertanya-tanya karena disebut mulai berlaku pekan ini.&#13;
&#13;
Dalam unggahan yang beredar, disebutkan terdapat 28 akses gerbang tol di Jakarta yang masuk dalam skema ganjil genap pada hari kerja. Aturan itu disebut berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00&amp;ndash;10.00 WIB dan 16.00&amp;ndash;21.00 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pekan ini gerbang tol Jakarta berlakukan ganjil genap, kita spill lokasinya buat jaga-jaga,&amp;quot; demikian unggahan salah satu akun Instagram.&#13;
&#13;
Menanggapi kabar tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa pengaturan ganjil genap di akses gerbang tol bukan merupakan kebijakan baru. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Aturan itu berlaku pada ruas-ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap, termasuk akses gerbang tol yang terhubung langsung dengan ruas jalan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu sudah diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Ruas seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, termasuk irisan jalan yang terhubung dengan akses gerbang tol di kawasan tersebut memang masuk pengaturan ganjil genap. Jadi, ini sebenarnya bukan aturan baru,&amp;quot; kata Komarudin, Jumat (26/6/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menegaskan, pembatasan kendaraan tidak berlaku di ruas jalan tol, melainkan hanya pada akses masuk atau keluar gerbang tol yang terhubung dengan kawasan ganjil genap.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bukan di jalan tolnya yang diberlakukan ganjil genap. Yang diatur adalah akses gerbang tol yang terhubung dengan ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menambahkan, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan tersebut tetap dapat dikenai penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).&#13;
&#13;
Meski demikian, terkait informasi yang menyebut terdapat 28 akses gerbang tol yang terdampak kebijakan tersebut, pihaknya belum dapat memastikan kebenarannya.&#13;
&#13;
Menurut Komarudin, penetapan ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap merupakan kewenangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sedangkan pengelolaan jalan tol berada di bawah Jasa Marga.&#13;
&#13;
&amp;quot;Coba dicek ke Dinas Perhubungan. Ruas-ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap menjadi kewenangan mereka. Sementara untuk jalan tol berada di bawah pengelolaan Jasa Marga,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
