<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Ganjil-Genap di 28 Gerbang Tol, Pramono: Aturannya Sudah Berlaku sejak 2019</title><description>Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, tidak ada kebijakan baru terkait penerapan sistem ganjil-genap (gage), termasuk pada akses masuk dan keluar jalan tol (on/off ramp). Menurutnya, seluruh ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/26/338/3226659/soal-ganjil-genap-di-28-gerbang-tol-pramono-aturannya-sudah-berlaku-sejak-2019</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/26/338/3226659/soal-ganjil-genap-di-28-gerbang-tol-pramono-aturannya-sudah-berlaku-sejak-2019"/><item><title>Soal Ganjil-Genap di 28 Gerbang Tol, Pramono: Aturannya Sudah Berlaku sejak 2019</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/26/338/3226659/soal-ganjil-genap-di-28-gerbang-tol-pramono-aturannya-sudah-berlaku-sejak-2019</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/26/338/3226659/soal-ganjil-genap-di-28-gerbang-tol-pramono-aturannya-sudah-berlaku-sejak-2019</guid><pubDate>Jum'at 26 Juni 2026 11:30 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/26/338/3226659/gubernur_dki_jakarta_pramono_anung-wPkW_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/26/338/3226659/gubernur_dki_jakarta_pramono_anung-wPkW_large.jpg</image><title>Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, tidak ada kebijakan baru terkait penerapan sistem ganjil-genap (gage), termasuk pada akses masuk dan keluar jalan tol (on/off ramp). Menurutnya, seluruh ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.&#13;
&#13;
Pramono mengatakan, informasi yang beredar di media sosial seolah-olah terdapat aturan baru mengenai ganjil-genap tidaklah benar. Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menjalankan aturan yang telah berlaku selama ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru,&amp;quot; ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai akses masuk dan keluar jalan tol yang berada di kawasan ganjil-genap juga bukan kebijakan baru. Aturan tersebut telah menjadi bagian dari regulasi sejak sistem ganjil-genap diberlakukan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Karena itu, akses menuju maupun keluar gerbang tol yang terhubung dengan ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap tetap mengikuti ketentuan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019.&#13;
&#13;
&amp;quot;Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol. Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru. Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, informasi mengenai penerapan ganjil-genap di 28 akses gerbang tol Jakarta ramai beredar di media sosial. Unggahan tersebut memunculkan anggapan bahwa pemerintah menerbitkan kebijakan baru yang mulai berlaku pada pekan ini.&#13;
&#13;
Dalam informasi yang beredar disebutkan, terdapat 28 akses gerbang tol di Jakarta yang masuk dalam skema ganjil-genap pada hari kerja. Penerapan aturan dilakukan dalam dua sesi, yakni pukul 06.00&amp;ndash;10.00 WIB dan 16.00&amp;ndash;21.00 WIB. Namun, Pramono memastikan ketentuan tersebut bukanlah aturan baru, melainkan bagian dari regulasi yang telah berlaku sejak 2019.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, tidak ada kebijakan baru terkait penerapan sistem ganjil-genap (gage), termasuk pada akses masuk dan keluar jalan tol (on/off ramp). Menurutnya, seluruh ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.&#13;
&#13;
Pramono mengatakan, informasi yang beredar di media sosial seolah-olah terdapat aturan baru mengenai ganjil-genap tidaklah benar. Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menjalankan aturan yang telah berlaku selama ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru,&amp;quot; ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai akses masuk dan keluar jalan tol yang berada di kawasan ganjil-genap juga bukan kebijakan baru. Aturan tersebut telah menjadi bagian dari regulasi sejak sistem ganjil-genap diberlakukan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Karena itu, akses menuju maupun keluar gerbang tol yang terhubung dengan ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap tetap mengikuti ketentuan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019.&#13;
&#13;
&amp;quot;Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol. Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru. Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, informasi mengenai penerapan ganjil-genap di 28 akses gerbang tol Jakarta ramai beredar di media sosial. Unggahan tersebut memunculkan anggapan bahwa pemerintah menerbitkan kebijakan baru yang mulai berlaku pada pekan ini.&#13;
&#13;
Dalam informasi yang beredar disebutkan, terdapat 28 akses gerbang tol di Jakarta yang masuk dalam skema ganjil-genap pada hari kerja. Penerapan aturan dilakukan dalam dua sesi, yakni pukul 06.00&amp;ndash;10.00 WIB dan 16.00&amp;ndash;21.00 WIB. Namun, Pramono memastikan ketentuan tersebut bukanlah aturan baru, melainkan bagian dari regulasi yang telah berlaku sejak 2019.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
