<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kerugian Capai Rp2,5 Triliun, Bareskrim Diminta Bantu Pulihkan Hak Korban PT Dana Syariah Indonesia</title><description>Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penipuan DSI. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/27/337/3226930/kerugian-capai-rp2-5-triliun-bareskrim-diminta-bantu-pulihkan-hak-korban-pt-dana-syariah-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/27/337/3226930/kerugian-capai-rp2-5-triliun-bareskrim-diminta-bantu-pulihkan-hak-korban-pt-dana-syariah-indonesia"/><item><title>Kerugian Capai Rp2,5 Triliun, Bareskrim Diminta Bantu Pulihkan Hak Korban PT Dana Syariah Indonesia</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/27/337/3226930/kerugian-capai-rp2-5-triliun-bareskrim-diminta-bantu-pulihkan-hak-korban-pt-dana-syariah-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/27/337/3226930/kerugian-capai-rp2-5-triliun-bareskrim-diminta-bantu-pulihkan-hak-korban-pt-dana-syariah-indonesia</guid><pubDate>Sabtu 27 Juni 2026 18:53 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/27/337/3226930/dirtipideksus_bareskrim_polri_brigjen_ade_safri_simanjuntak-VCEf_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/27/337/3226930/dirtipideksus_bareskrim_polri_brigjen_ade_safri_simanjuntak-VCEf_large.jpeg</image><title>Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.</title></images><description>JAKARTA - Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan kerugian mencapai lebih dari Rp2,5 triliun. Tak hanya menyelesaikan kasus ini, Bareskrim juga diminta untuk dapat memulihkan hak-hak para korban yang dirugikan dalam penipuan PT DSI.&#13;
&#13;
Harapan ini disampaikan Ketua Paguyuban Lender DSI (PLDSI) Achmad D Pitoyo yang mewakili para korban. Dia berharap hak-hak korban tetap menjadi perhatian penting dalam proses penegakan hukum, terutama melalui optimalisasi pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Harapan kami, setiap korban dapat memperoleh pengembalian haknya secara maksimal berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,&amp;rdquo; kata Achmad dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).&#13;
&#13;
Bagi para korban, kata dia, dana yang ditempatkan bukan sekadar nilai finansial, melainkan hasil kerja keras, tabungan, dan ikhtiar yang dikumpulkan selama bertahun-tahun. Para korban menempatkan dana dengan keyakinan untuk bertransaksi melalui skema yang diyakini sesuai prinsip syariah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Semoga keberhasilan pengungkapan perkara ini tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan yang nyata melalui pemulihan hak-hak para korban secara optimal sesuai hukum yang berlaku,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Pihaknya memahami penanganan perkara dengan jumlah korban yang besar dan tingkat kompleksitas tinggi membutuhkan waktu, ketelitian, serta kerja keras yang tidak sedikit.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, atas profesionalisme, dedikasi, serta kerja keras yang telah ditunjukkan dalam menangani dugaan tindak pidana fraud PT DSI,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, menelusuri aset, dan mengungkap perkara tersebut merupakan bentuk pengabdian yang patut diapresiasi.&#13;
&#13;
Ia menilai langkah Bareskrim Polri menunjukkan komitmen dalam memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menegakkan hukum terhadap kejahatan ekonomi yang merugikan banyak pihak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan dan berharap seluruh tahapan penanganan dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila proses tersebut berjalan sesuai prinsip due process of law,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham PT DSI, ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI, AS selaku pendiri PT DSI, serta FH yang ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan keterlibatan dalam perkara penipuan dan pencucian uang.&#13;
&#13;
Berkas perkara dan tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 9 Juni lalu. Sementara itu, berkas perkara tersangka AS, tersangka FH, serta tersangka korporasi dalam mekanisme splitsing masih berjalan secara simultan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset, berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga/instansi terkait lainnya dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery),&amp;rdquo; kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (20/6/2026) lalu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tak hanya itu, pihaknya juga memfasilitasi para korban untuk mendapatkan haknya melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi. Penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT DSI kepada LPSK dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi,&amp;rdquo; tegas Ade Safri.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan kerugian mencapai lebih dari Rp2,5 triliun. Tak hanya menyelesaikan kasus ini, Bareskrim juga diminta untuk dapat memulihkan hak-hak para korban yang dirugikan dalam penipuan PT DSI.&#13;
&#13;
Harapan ini disampaikan Ketua Paguyuban Lender DSI (PLDSI) Achmad D Pitoyo yang mewakili para korban. Dia berharap hak-hak korban tetap menjadi perhatian penting dalam proses penegakan hukum, terutama melalui optimalisasi pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Harapan kami, setiap korban dapat memperoleh pengembalian haknya secara maksimal berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,&amp;rdquo; kata Achmad dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).&#13;
&#13;
Bagi para korban, kata dia, dana yang ditempatkan bukan sekadar nilai finansial, melainkan hasil kerja keras, tabungan, dan ikhtiar yang dikumpulkan selama bertahun-tahun. Para korban menempatkan dana dengan keyakinan untuk bertransaksi melalui skema yang diyakini sesuai prinsip syariah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Semoga keberhasilan pengungkapan perkara ini tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan yang nyata melalui pemulihan hak-hak para korban secara optimal sesuai hukum yang berlaku,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Pihaknya memahami penanganan perkara dengan jumlah korban yang besar dan tingkat kompleksitas tinggi membutuhkan waktu, ketelitian, serta kerja keras yang tidak sedikit.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, atas profesionalisme, dedikasi, serta kerja keras yang telah ditunjukkan dalam menangani dugaan tindak pidana fraud PT DSI,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, menelusuri aset, dan mengungkap perkara tersebut merupakan bentuk pengabdian yang patut diapresiasi.&#13;
&#13;
Ia menilai langkah Bareskrim Polri menunjukkan komitmen dalam memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menegakkan hukum terhadap kejahatan ekonomi yang merugikan banyak pihak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan dan berharap seluruh tahapan penanganan dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila proses tersebut berjalan sesuai prinsip due process of law,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham PT DSI, ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI, AS selaku pendiri PT DSI, serta FH yang ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan keterlibatan dalam perkara penipuan dan pencucian uang.&#13;
&#13;
Berkas perkara dan tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 9 Juni lalu. Sementara itu, berkas perkara tersangka AS, tersangka FH, serta tersangka korporasi dalam mekanisme splitsing masih berjalan secara simultan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset, berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga/instansi terkait lainnya dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery),&amp;rdquo; kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (20/6/2026) lalu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tak hanya itu, pihaknya juga memfasilitasi para korban untuk mendapatkan haknya melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi. Penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT DSI kepada LPSK dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi,&amp;rdquo; tegas Ade Safri.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
