<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pegawai Percetakan Diduga Disekap Tiga Pekan Usai Ketahuan Mencuri</title><description>Satuan Reskrim Polsek Senen menangkap dua orang terkait dugaan penyekapan terhadap tiga pekerja di sebuah percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban diduga disekap selama sekitar tiga pekan setelah salah seorang di antaranya ketahuan mencuri di tempat mereka bekerja.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/28/338/3226997/pegawai-percetakan-diduga-disekap-tiga-pekan-usai-ketahuan-mencuri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/28/338/3226997/pegawai-percetakan-diduga-disekap-tiga-pekan-usai-ketahuan-mencuri"/><item><title>Pegawai Percetakan Diduga Disekap Tiga Pekan Usai Ketahuan Mencuri</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/28/338/3226997/pegawai-percetakan-diduga-disekap-tiga-pekan-usai-ketahuan-mencuri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/28/338/3226997/pegawai-percetakan-diduga-disekap-tiga-pekan-usai-ketahuan-mencuri</guid><pubDate>Minggu 28 Juni 2026 13:12 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/28/338/3226997/kasus_penyekapan-yKua_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">kasus penyekapan (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/28/338/3226997/kasus_penyekapan-yKua_large.jpg</image><title>kasus penyekapan (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Satuan Reskrim Polsek Senen menangkap dua orang terkait dugaan penyekapan terhadap tiga pekerja di sebuah percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban diduga disekap selama sekitar tiga pekan setelah salah seorang di antaranya ketahuan mencuri di tempat mereka bekerja.&#13;
&#13;
Kapolsek Senen, Kompol Widodo Saputro mengatakan, pengungkapan kasus bermula setelah polisi menerima laporan dugaan penyekapan di sebuah percetakan di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, pada Jumat 26 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Padal dan piket Reskrim mendapatkan informasi adanya penyekapan terhadap korban di Percetakan Mau Print Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat,&amp;quot; kata Widodo, Minggu (28/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan tiga korban dalam kondisi kaki terikat dan diborgol. Korban berinisial TS dan MFJ ditemukan dengan kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja, sedangkan AS diborgol dan dirantai menggunakan rantai besi.&#13;
&#13;
Berdasarkan penyelidikan awal, penyekapan diduga bermula setelah TS ketahuan melakukan pencurian di percetakan tersebut. Saat diinterogasi, TS mengaku dibantu oleh MFJ dan AS.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain itu juga keluarga korban diduga diminta menyerahkan uang dengan janji korban akan dibebaskan,&amp;quot; bebernya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut hasil penyelidikan, pihak yang menyekap meminta uang sebesar Rp50 juta untuk masing-masing korban. Bahkan, salah satu keluarga korban disebut telah menyerahkan uang Rp50 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah uang diserahkan kepada pihak perusahaan, korban dijanjikan akan dilepas. Namun, meski salah satu orang tua korban telah memberikan Rp50 juta, korban tetap tidak dibebaskan dan masih disekap,&amp;quot; kata Widodo.&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni AI (41) dan SB (46). AI diduga berperan menginterogasi korban, menampar korban, mengawasi korban, serta menemui keluarga korban untuk melakukan mediasi. Sementara SB diduga ikut menginterogasi korban, menampar korban satu kali, dan menjaga korban selama penyekapan berlangsung.&#13;
&#13;
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa visum et repertum (VER), kawat kabel baja, tiga gembok cakram sepeda motor, serta bukti transfer uang. Saat ini, ketiga korban beserta dua terduga pelaku telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Satuan Reskrim Polsek Senen menangkap dua orang terkait dugaan penyekapan terhadap tiga pekerja di sebuah percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban diduga disekap selama sekitar tiga pekan setelah salah seorang di antaranya ketahuan mencuri di tempat mereka bekerja.&#13;
&#13;
Kapolsek Senen, Kompol Widodo Saputro mengatakan, pengungkapan kasus bermula setelah polisi menerima laporan dugaan penyekapan di sebuah percetakan di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, pada Jumat 26 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Padal dan piket Reskrim mendapatkan informasi adanya penyekapan terhadap korban di Percetakan Mau Print Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat,&amp;quot; kata Widodo, Minggu (28/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan tiga korban dalam kondisi kaki terikat dan diborgol. Korban berinisial TS dan MFJ ditemukan dengan kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja, sedangkan AS diborgol dan dirantai menggunakan rantai besi.&#13;
&#13;
Berdasarkan penyelidikan awal, penyekapan diduga bermula setelah TS ketahuan melakukan pencurian di percetakan tersebut. Saat diinterogasi, TS mengaku dibantu oleh MFJ dan AS.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain itu juga keluarga korban diduga diminta menyerahkan uang dengan janji korban akan dibebaskan,&amp;quot; bebernya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut hasil penyelidikan, pihak yang menyekap meminta uang sebesar Rp50 juta untuk masing-masing korban. Bahkan, salah satu keluarga korban disebut telah menyerahkan uang Rp50 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah uang diserahkan kepada pihak perusahaan, korban dijanjikan akan dilepas. Namun, meski salah satu orang tua korban telah memberikan Rp50 juta, korban tetap tidak dibebaskan dan masih disekap,&amp;quot; kata Widodo.&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni AI (41) dan SB (46). AI diduga berperan menginterogasi korban, menampar korban, mengawasi korban, serta menemui keluarga korban untuk melakukan mediasi. Sementara SB diduga ikut menginterogasi korban, menampar korban satu kali, dan menjaga korban selama penyekapan berlangsung.&#13;
&#13;
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa visum et repertum (VER), kawat kabel baja, tiga gembok cakram sepeda motor, serta bukti transfer uang. Saat ini, ketiga korban beserta dua terduga pelaku telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
