<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Usulkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Atur Penanganan Kejahatan di Ranah Digital</title><description>RUU ini dirasa penting mengingat ruang siber dan ekosistem digital terus berkembang dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/29/337/3227126/pemerintah-usulkan-ruu-keamanan-dan-ketahanan-siber-atur-penanganan-kejahatan-di-ranah-digital</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/29/337/3227126/pemerintah-usulkan-ruu-keamanan-dan-ketahanan-siber-atur-penanganan-kejahatan-di-ranah-digital"/><item><title>Pemerintah Usulkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Atur Penanganan Kejahatan di Ranah Digital</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/29/337/3227126/pemerintah-usulkan-ruu-keamanan-dan-ketahanan-siber-atur-penanganan-kejahatan-di-ranah-digital</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/29/337/3227126/pemerintah-usulkan-ruu-keamanan-dan-ketahanan-siber-atur-penanganan-kejahatan-di-ranah-digital</guid><pubDate>Senin 29 Juni 2026 11:56 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/29/337/3227126/pemerintah_ajukan_ruu_keamanan_dan_ketahanan_siber-S5gp_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber,</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/29/337/3227126/pemerintah_ajukan_ruu_keamanan_dan_ketahanan_siber-S5gp_large.jpg</image><title>Pemerintah ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber,</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) yang akan mengatur sejumlah hal, seperti mekanisme penyidikan di ranah siber dan pemberian sanksi administratif. RUU ini disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).&#13;
&#13;
Prof. Eddy, sapaan akrab Wamenkum, mengatakan bahwa pembahasan RUU ini merupakan tugas dari Presiden Prabowo Subianto sebagai tanggapan atas ruang siber dan ekosistem digital yang terus berkembang dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat serta penyelenggaraan negara. Menurutnya, ruang siber memiliki pengaruh signifikan terhadap keamanan nasional, stabilitas nasional, kesejahteraan sosial, reputasi negara, dan pelayanan publik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital juga diikuti oleh eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan tidak terbatas pada lintas batas negara. Ancaman tersebut meliputi serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian, dan penyalahgunaan data, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan negara,&amp;quot; kata Prof. Eddy dalam rapat.&#13;
&#13;
Menurutnya, keterbatasan regulasi perlindungan ruang siber menyebabkan upaya penanganan persoalan keamanan dan ketahanan siber di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks. Apalagi, kata dia, kondisi ini semakin diperparah dengan meningkatnya aktivitas kejahatan di ruang siber yang menunjukkan eskalasi dari tahun ke tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan pertimbangan di atas, maka kewajiban negara untuk hadir menjadi penting dalam melindungi ruang siber dan ekosistem digital. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemajuan keamanan dan ketahanan negara di bidang teknologi informasi dan komunikasi, kemajuan peradaban bangsa, hingga peningkatan kesejahteraan nasional,&amp;quot; ucap Eddy.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Eddy berkata, diperlukan legislasi dengan pendekatan komprehensif dan transformatif sebagai dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional untuk menghadapi ancaman dan kejahatan siber. Sedianya, ada 10 materi yang dimuat Pemerintah dalam RUU KKS sebagai berikut:&#13;
&#13;
&#13;
	Penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritis, yang memuat kewajiban penyelenggara infrastruktur informasi untuk melindungi infrastruktur informasi yang dimiliki, dikelola, dan/atau dioperasikan.&#13;
	Penyelenggaraan ketahanan siber, yang dilaksanakan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kapasitas teknologi, dan peningkatan kapasitas proses bisnis.&#13;
	Pelaksanaan kerja sama internasional, di mana dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber diperlukan adanya koordinasi kerja sama antarnegara.&#13;
	Penguatan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber, mulai dari penyusunan standar dan kebijakan nasional keamanan dan ketahanan siber; pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang meliputi pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi; penumbuhkembangan ekosistem industri teknologi keamanan siber nasional; pemberian penghargaan kepada penyelenggara infrastruktur informasi kritis yang telah memenuhi standar keamanan siber dan memiliki kinerja keamanan siber yang baik; hingga pemantauan anomali trafik internet.&#13;
	Pelaksanaan audit teknis, yang merupakan proses pemeriksaan, penelusuran, dan pengumpulan fakta secara sistematis terhadap suatu insiden siber.&#13;
	Pengaturan mengenai partisipasi masyarakat, di mana masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber dapat menyampaikan aspirasi secara langsung maupun tidak langsung.&#13;
	Pengaturan mengenai sumber pendanaan.&#13;
	Pengaturan mengenai pelaksanaan penyidikan.&#13;
	Pengaturan mengenai pengenaan sanksi administratif.&#13;
	Pengaturan mengenai ketentuan pidana, yang core crime-nya belum ditemukan atau diatur sempurna dalam undang-undang lain.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan pengaturan di atas, maka diharapkan RUU KKS ini dapat menjadi dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional, yang diproyeksikan mampu melindungi infrastruktur informasi khususnya infrastruktur informasi kritis sebagai upaya pemberian pelayanan bagi masyarakat yang sering kali menjadi target utama ancaman siber,&amp;quot; pungkas Eddy.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) yang akan mengatur sejumlah hal, seperti mekanisme penyidikan di ranah siber dan pemberian sanksi administratif. RUU ini disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).&#13;
&#13;
Prof. Eddy, sapaan akrab Wamenkum, mengatakan bahwa pembahasan RUU ini merupakan tugas dari Presiden Prabowo Subianto sebagai tanggapan atas ruang siber dan ekosistem digital yang terus berkembang dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat serta penyelenggaraan negara. Menurutnya, ruang siber memiliki pengaruh signifikan terhadap keamanan nasional, stabilitas nasional, kesejahteraan sosial, reputasi negara, dan pelayanan publik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital juga diikuti oleh eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan tidak terbatas pada lintas batas negara. Ancaman tersebut meliputi serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian, dan penyalahgunaan data, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan negara,&amp;quot; kata Prof. Eddy dalam rapat.&#13;
&#13;
Menurutnya, keterbatasan regulasi perlindungan ruang siber menyebabkan upaya penanganan persoalan keamanan dan ketahanan siber di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks. Apalagi, kata dia, kondisi ini semakin diperparah dengan meningkatnya aktivitas kejahatan di ruang siber yang menunjukkan eskalasi dari tahun ke tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan pertimbangan di atas, maka kewajiban negara untuk hadir menjadi penting dalam melindungi ruang siber dan ekosistem digital. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemajuan keamanan dan ketahanan negara di bidang teknologi informasi dan komunikasi, kemajuan peradaban bangsa, hingga peningkatan kesejahteraan nasional,&amp;quot; ucap Eddy.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Eddy berkata, diperlukan legislasi dengan pendekatan komprehensif dan transformatif sebagai dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional untuk menghadapi ancaman dan kejahatan siber. Sedianya, ada 10 materi yang dimuat Pemerintah dalam RUU KKS sebagai berikut:&#13;
&#13;
&#13;
	Penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritis, yang memuat kewajiban penyelenggara infrastruktur informasi untuk melindungi infrastruktur informasi yang dimiliki, dikelola, dan/atau dioperasikan.&#13;
	Penyelenggaraan ketahanan siber, yang dilaksanakan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kapasitas teknologi, dan peningkatan kapasitas proses bisnis.&#13;
	Pelaksanaan kerja sama internasional, di mana dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber diperlukan adanya koordinasi kerja sama antarnegara.&#13;
	Penguatan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber, mulai dari penyusunan standar dan kebijakan nasional keamanan dan ketahanan siber; pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang meliputi pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi; penumbuhkembangan ekosistem industri teknologi keamanan siber nasional; pemberian penghargaan kepada penyelenggara infrastruktur informasi kritis yang telah memenuhi standar keamanan siber dan memiliki kinerja keamanan siber yang baik; hingga pemantauan anomali trafik internet.&#13;
	Pelaksanaan audit teknis, yang merupakan proses pemeriksaan, penelusuran, dan pengumpulan fakta secara sistematis terhadap suatu insiden siber.&#13;
	Pengaturan mengenai partisipasi masyarakat, di mana masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber dapat menyampaikan aspirasi secara langsung maupun tidak langsung.&#13;
	Pengaturan mengenai sumber pendanaan.&#13;
	Pengaturan mengenai pelaksanaan penyidikan.&#13;
	Pengaturan mengenai pengenaan sanksi administratif.&#13;
	Pengaturan mengenai ketentuan pidana, yang core crime-nya belum ditemukan atau diatur sempurna dalam undang-undang lain.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan pengaturan di atas, maka diharapkan RUU KKS ini dapat menjadi dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional, yang diproyeksikan mampu melindungi infrastruktur informasi khususnya infrastruktur informasi kritis sebagai upaya pemberian pelayanan bagi masyarakat yang sering kali menjadi target utama ancaman siber,&amp;quot; pungkas Eddy.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
