<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Tolak Uji Materi Batas Usia Calon Kades, Syarat Minimal 25 Tahun Tetap Berlaku</title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur batas usia minimum calon kepala desa.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/29/337/3227237/mk-tolak-uji-materi-batas-usia-calon-kades-syarat-minimal-25-tahun-tetap-berlaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/29/337/3227237/mk-tolak-uji-materi-batas-usia-calon-kades-syarat-minimal-25-tahun-tetap-berlaku"/><item><title>MK Tolak Uji Materi Batas Usia Calon Kades, Syarat Minimal 25 Tahun Tetap Berlaku</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/29/337/3227237/mk-tolak-uji-materi-batas-usia-calon-kades-syarat-minimal-25-tahun-tetap-berlaku</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/29/337/3227237/mk-tolak-uji-materi-batas-usia-calon-kades-syarat-minimal-25-tahun-tetap-berlaku</guid><pubDate>Senin 29 Juni 2026 20:05 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/29/337/3227237/mahkamah_konstitusi-KHop_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/29/337/3227237/mahkamah_konstitusi-KHop_large.jpeg</image><title>Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur batas usia minimum calon kepala desa.&#13;
&#13;
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,&amp;quot; kata Ketua MK, Suhartoyo.&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual akibat berlakunya norma yang diuji.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menurut Mahkamah, uraian berkenaan dengan anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,&amp;quot; kata Suhartoyo.&#13;
&#13;
MK juga menilai bukti-bukti yang diajukan para pemohon tidak cukup untuk meyakinkan Mahkamah atas dalil kerugian yang mereka sampaikan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, Mahkamah menyebut kerugian yang didalilkan para pemohon tidak memenuhi kriteria sebagai kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, maupun potensial yang secara wajar dapat dipastikan terjadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat menunjukkan anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional dimaksud memang benar-benar dapat ditelusuri (traceable),&amp;quot; kata Suhartoyo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atau setidaknya dalam batas penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan memiliki hubungan sebab akibat dengan pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Permohonan tersebut diajukan oleh Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi&amp;#39;ah Alamri. Keduanya menggugat Pasal 33 huruf e UU Desa yang mengatur syarat usia calon kepala desa.&#13;
&#13;
Dalam aturan tersebut, calon kepala desa harus berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar. Ketentuan itu dinilai para pemohon menghambat mereka untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa.&#13;
&#13;
Melalui petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: &amp;quot;berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun atau telah memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan setingkat desa yang dapat dibuktikan secara sah dan objektif.&amp;quot;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur batas usia minimum calon kepala desa.&#13;
&#13;
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,&amp;quot; kata Ketua MK, Suhartoyo.&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual akibat berlakunya norma yang diuji.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menurut Mahkamah, uraian berkenaan dengan anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,&amp;quot; kata Suhartoyo.&#13;
&#13;
MK juga menilai bukti-bukti yang diajukan para pemohon tidak cukup untuk meyakinkan Mahkamah atas dalil kerugian yang mereka sampaikan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, Mahkamah menyebut kerugian yang didalilkan para pemohon tidak memenuhi kriteria sebagai kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, maupun potensial yang secara wajar dapat dipastikan terjadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat menunjukkan anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional dimaksud memang benar-benar dapat ditelusuri (traceable),&amp;quot; kata Suhartoyo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atau setidaknya dalam batas penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan memiliki hubungan sebab akibat dengan pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Permohonan tersebut diajukan oleh Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi&amp;#39;ah Alamri. Keduanya menggugat Pasal 33 huruf e UU Desa yang mengatur syarat usia calon kepala desa.&#13;
&#13;
Dalam aturan tersebut, calon kepala desa harus berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar. Ketentuan itu dinilai para pemohon menghambat mereka untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa.&#13;
&#13;
Melalui petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: &amp;quot;berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun atau telah memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan setingkat desa yang dapat dibuktikan secara sah dan objektif.&amp;quot;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
