<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Tolak Gugatan Uji Materi Dharma Pongrekun terhadap UU Kesehatan</title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/29/337/3227242/mk-tolak-gugatan-uji-materi-dharma-pongrekun-terhadap-uu-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/29/337/3227242/mk-tolak-gugatan-uji-materi-dharma-pongrekun-terhadap-uu-kesehatan"/><item><title>MK Tolak Gugatan Uji Materi Dharma Pongrekun terhadap UU Kesehatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/29/337/3227242/mk-tolak-gugatan-uji-materi-dharma-pongrekun-terhadap-uu-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/29/337/3227242/mk-tolak-gugatan-uji-materi-dharma-pongrekun-terhadap-uu-kesehatan</guid><pubDate>Senin 29 Juni 2026 21:30 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/29/337/3227242/mahkamah_konstitusi-Y0iP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/29/337/3227242/mahkamah_konstitusi-Y0iP_large.jpg</image><title>Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun.&#13;
&#13;
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,&amp;quot; kata Ketua MK, Suhartoyo.&#13;
&#13;
Dalam permohonannya, Dharma meminta Mahkamah menafsirkan ulang sejumlah ketentuan dalam UU Kesehatan, mulai dari syarat penetapan kriteria oleh menteri, kewajiban masyarakat dalam penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, ketentuan pelaporan penyakit, hingga sanksi pidana terkait penanganan wabah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, Mahkamah menilai norma-norma yang dipersoalkan bukan merupakan bentuk pembebanan terhadap masyarakat. Ketentuan tersebut justru merupakan konsekuensi dari tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan publik dari ancaman kesehatan yang dapat berdampak luas.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam melaporkan kasus penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB atau wabah. Menurut Mahkamah, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem kewaspadaan dini nasional (early warning system) untuk mencegah penyebaran penyakit yang lebih luas.&#13;
&#13;
Selain itu, Mahkamah menegaskan pengaturan mengenai kewajiban masyarakat mematuhi langkah penanggulangan wabah, sistem pelaporan dini, hingga ancaman pidana bagi pihak yang menghambat upaya penanganan kesehatan tetap sejalan dengan konstitusi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,&amp;quot; kata Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun.&#13;
&#13;
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,&amp;quot; kata Ketua MK, Suhartoyo.&#13;
&#13;
Dalam permohonannya, Dharma meminta Mahkamah menafsirkan ulang sejumlah ketentuan dalam UU Kesehatan, mulai dari syarat penetapan kriteria oleh menteri, kewajiban masyarakat dalam penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, ketentuan pelaporan penyakit, hingga sanksi pidana terkait penanganan wabah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, Mahkamah menilai norma-norma yang dipersoalkan bukan merupakan bentuk pembebanan terhadap masyarakat. Ketentuan tersebut justru merupakan konsekuensi dari tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan publik dari ancaman kesehatan yang dapat berdampak luas.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam melaporkan kasus penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB atau wabah. Menurut Mahkamah, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem kewaspadaan dini nasional (early warning system) untuk mencegah penyebaran penyakit yang lebih luas.&#13;
&#13;
Selain itu, Mahkamah menegaskan pengaturan mengenai kewajiban masyarakat mematuhi langkah penanggulangan wabah, sistem pelaporan dini, hingga ancaman pidana bagi pihak yang menghambat upaya penanganan kesehatan tetap sejalan dengan konstitusi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,&amp;quot; kata Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
