<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Alasan Pelaku Sekap Tiga Karyawan Percetakan: Tuduh Korban Curi Pelat Besi Rp230 Juta</title><description>Polisi mengungkap alasan para pelaku menyekap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, yakni Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Pelaku utama berinisial MML menuduh ketiga korban mencuri pelat besi percetakan senilai Rp230 juta.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/29/338/3227241/alasan-pelaku-sekap-tiga-karyawan-percetakan-tuduh-korban-curi-pelat-besi-rp230-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/29/338/3227241/alasan-pelaku-sekap-tiga-karyawan-percetakan-tuduh-korban-curi-pelat-besi-rp230-juta"/><item><title> Alasan Pelaku Sekap Tiga Karyawan Percetakan: Tuduh Korban Curi Pelat Besi Rp230 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/29/338/3227241/alasan-pelaku-sekap-tiga-karyawan-percetakan-tuduh-korban-curi-pelat-besi-rp230-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/29/338/3227241/alasan-pelaku-sekap-tiga-karyawan-percetakan-tuduh-korban-curi-pelat-besi-rp230-juta</guid><pubDate>Senin 29 Juni 2026 19:42 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/29/338/3227241/kasus_penyekapan-f8jk_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus penyekapan (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/29/338/3227241/kasus_penyekapan-f8jk_large.jpg</image><title>Kasus penyekapan (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polisi mengungkap alasan para pelaku menyekap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, yakni Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Pelaku utama berinisial MML menuduh ketiga korban mencuri pelat besi percetakan senilai Rp230 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelat besi ini menurut alibi para pelaku bernilai kurang lebih Rp230 juta. Menurut para pelaku, khususnya pemilik percetakan, tiga orang karyawan inilah yang diduga mengambil atau menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut,&amp;quot; kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung kepada wartawan, Senin (29/6/2026).&#13;
&#13;
Tersangka MML kemudian memerintahkan agar ketiga korban disekap. Para korban juga diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masing diminta kurang lebih Rp50 juta,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Korban Adit diketahui telah membayar Rp50 juta, sedangkan Rafly baru membayar Rp5 juta. Namun, para pelaku tetap menahan ketiga korban dengan alasan belum seluruhnya membayar uang ganti rugi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun sampai adanya aduan yang masuk melalui Call Center 110 ke Polres Metro Jakarta Pusat, korban belum juga dipulangkan karena yang lainnya belum mengganti dan ada yang baru membayar Rp5 juta,&amp;quot; jelas Reynold.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tujuh Orang Ditangkap&#13;
&#13;
Polisi telah menangkap tujuh orang terkait kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban diketahui disekap selama 21 hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa telah diamankan tujuh orang yang diduga sebagai pelaku,&amp;quot; kata Reynold dalam jumpa pers, Senin.&#13;
&#13;
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, AI dan S berperan melakukan penyekapan serta menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya diamankan di lokasi kejadian.&#13;
&#13;
Selanjutnya, polisi menangkap MML yang merupakan pemilik percetakan sekaligus otak di balik aksi penyekapan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mauprint yang memiliki ide melakukan pemasungan atau penyanderaan dengan merantai kaki ketiga korban,&amp;quot; ujar Roby.&#13;
&#13;
Polisi juga menangkap AYL yang diduga mengancam akan mematahkan kaki korban apabila tidak membayar uang ganti rugi. Sementara itu, NHJ berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban.&#13;
&#13;
Selain itu, terdapat tersangka CML yang merupakan adik dari tersangka MML. Ia diduga melarang office boy (OB) memberikan makanan kepada para korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sementara tersangka II berperan sebagai admin yang menerima uang transfer dari keluarga korban,&amp;quot; jelas Roby.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polisi mengungkap alasan para pelaku menyekap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, yakni Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Pelaku utama berinisial MML menuduh ketiga korban mencuri pelat besi percetakan senilai Rp230 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelat besi ini menurut alibi para pelaku bernilai kurang lebih Rp230 juta. Menurut para pelaku, khususnya pemilik percetakan, tiga orang karyawan inilah yang diduga mengambil atau menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut,&amp;quot; kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung kepada wartawan, Senin (29/6/2026).&#13;
&#13;
Tersangka MML kemudian memerintahkan agar ketiga korban disekap. Para korban juga diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masing diminta kurang lebih Rp50 juta,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Korban Adit diketahui telah membayar Rp50 juta, sedangkan Rafly baru membayar Rp5 juta. Namun, para pelaku tetap menahan ketiga korban dengan alasan belum seluruhnya membayar uang ganti rugi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun sampai adanya aduan yang masuk melalui Call Center 110 ke Polres Metro Jakarta Pusat, korban belum juga dipulangkan karena yang lainnya belum mengganti dan ada yang baru membayar Rp5 juta,&amp;quot; jelas Reynold.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tujuh Orang Ditangkap&#13;
&#13;
Polisi telah menangkap tujuh orang terkait kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban diketahui disekap selama 21 hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa telah diamankan tujuh orang yang diduga sebagai pelaku,&amp;quot; kata Reynold dalam jumpa pers, Senin.&#13;
&#13;
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, AI dan S berperan melakukan penyekapan serta menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya diamankan di lokasi kejadian.&#13;
&#13;
Selanjutnya, polisi menangkap MML yang merupakan pemilik percetakan sekaligus otak di balik aksi penyekapan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mauprint yang memiliki ide melakukan pemasungan atau penyanderaan dengan merantai kaki ketiga korban,&amp;quot; ujar Roby.&#13;
&#13;
Polisi juga menangkap AYL yang diduga mengancam akan mematahkan kaki korban apabila tidak membayar uang ganti rugi. Sementara itu, NHJ berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban.&#13;
&#13;
Selain itu, terdapat tersangka CML yang merupakan adik dari tersangka MML. Ia diduga melarang office boy (OB) memberikan makanan kepada para korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sementara tersangka II berperan sebagai admin yang menerima uang transfer dari keluarga korban,&amp;quot; jelas Roby.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
