<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Sebut 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap 21 Hari, Tak Boleh Diberi Makan</title><description>Polisi mengungkap kondisi yang dialami Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, tiga karyawan percetakan yang diduga menjadi korban penyekapan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiganya disekap selama 21 hari.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/29/338/3227276/polisi-sebut-3-karyawan-percetakan-di-jakpus-disekap-21-hari-tak-boleh-diberi-makan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/29/338/3227276/polisi-sebut-3-karyawan-percetakan-di-jakpus-disekap-21-hari-tak-boleh-diberi-makan"/><item><title>Polisi Sebut 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap 21 Hari, Tak Boleh Diberi Makan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/29/338/3227276/polisi-sebut-3-karyawan-percetakan-di-jakpus-disekap-21-hari-tak-boleh-diberi-makan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/29/338/3227276/polisi-sebut-3-karyawan-percetakan-di-jakpus-disekap-21-hari-tak-boleh-diberi-makan</guid><pubDate>Senin 29 Juni 2026 21:48 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/29/338/3227276/kasus_penyekapan-I10M_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus penyekapan (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/29/338/3227276/kasus_penyekapan-I10M_large.jpg</image><title>Kasus penyekapan (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polisi mengungkap kondisi yang dialami Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, tiga karyawan percetakan yang diduga menjadi korban penyekapan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiganya disekap selama 21 hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari,&amp;quot; kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).&#13;
&#13;
Iman mengatakan, Polres Metro Jakarta Pusat saat ini terus memberikan pendampingan kepada para korban. Pendampingan dilakukan untuk membantu proses pemulihan kondisi fisik maupun psikis mereka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan, baik fisik maupun psikis,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, selama disekap para korban dilarang diberi makan. Larangan tersebut diperintahkan oleh tersangka berinisial CML yang merupakan adik pemilik percetakan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance, juga yang melarang office boy menghampiri dan memberikan makanan kepada korban,&amp;quot; ucap Roby.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Alasan Penyekapan&#13;
&#13;
Polisi mengungkap penyekapan terhadap Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra dipicu tuduhan pencurian pelat percetakan senilai Rp230 juta.&#13;
&#13;
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung mengatakan, pelaku utama berinisial MML menuding ketiga korban sebagai pihak yang mengambil atau menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku senilai kurang lebih Rp230 juta. Menurut para pelaku, khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut,&amp;quot; kata Reynold.&#13;
&#13;
MML kemudian memerintahkan agar ketiga korban disekap. Para korban juga diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi yang masing-masing diminta kurang lebih Rp50 juta,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Adit diketahui telah membayar Rp50 juta, sementara Rafly baru menyerahkan Rp5 juta. Meski demikian, para pelaku tetap menahan para korban dengan alasan seluruh uang ganti rugi belum dibayarkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun sampai adanya aduan yang masuk melalui layanan 110 ke Polres Metro Jakarta Pusat, korban belum dipulangkan karena yang lainnya belum mengganti dan ada yang baru membayar Rp5 juta,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polisi mengungkap kondisi yang dialami Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, tiga karyawan percetakan yang diduga menjadi korban penyekapan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiganya disekap selama 21 hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari,&amp;quot; kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).&#13;
&#13;
Iman mengatakan, Polres Metro Jakarta Pusat saat ini terus memberikan pendampingan kepada para korban. Pendampingan dilakukan untuk membantu proses pemulihan kondisi fisik maupun psikis mereka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan, baik fisik maupun psikis,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, selama disekap para korban dilarang diberi makan. Larangan tersebut diperintahkan oleh tersangka berinisial CML yang merupakan adik pemilik percetakan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance, juga yang melarang office boy menghampiri dan memberikan makanan kepada korban,&amp;quot; ucap Roby.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Alasan Penyekapan&#13;
&#13;
Polisi mengungkap penyekapan terhadap Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra dipicu tuduhan pencurian pelat percetakan senilai Rp230 juta.&#13;
&#13;
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung mengatakan, pelaku utama berinisial MML menuding ketiga korban sebagai pihak yang mengambil atau menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku senilai kurang lebih Rp230 juta. Menurut para pelaku, khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut,&amp;quot; kata Reynold.&#13;
&#13;
MML kemudian memerintahkan agar ketiga korban disekap. Para korban juga diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi yang masing-masing diminta kurang lebih Rp50 juta,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Adit diketahui telah membayar Rp50 juta, sementara Rafly baru menyerahkan Rp5 juta. Meski demikian, para pelaku tetap menahan para korban dengan alasan seluruh uang ganti rugi belum dibayarkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun sampai adanya aduan yang masuk melalui layanan 110 ke Polres Metro Jakarta Pusat, korban belum dipulangkan karena yang lainnya belum mengganti dan ada yang baru membayar Rp5 juta,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
