<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Surat Putusan Nadiem Kasus Korupsi Chromebook Setebal 1.146 Halaman</title><description>Dalam sidang vonis ini, Majelis Hakim mengungkapkan surat putusan ini lebih dari seribu halaman.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227322/surat-putusan-nadiem-kasus-korupsi-chromebook-setebal-1-146-halaman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227322/surat-putusan-nadiem-kasus-korupsi-chromebook-setebal-1-146-halaman"/><item><title>Surat Putusan Nadiem Kasus Korupsi Chromebook Setebal 1.146 Halaman</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227322/surat-putusan-nadiem-kasus-korupsi-chromebook-setebal-1-146-halaman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227322/surat-putusan-nadiem-kasus-korupsi-chromebook-setebal-1-146-halaman</guid><pubDate>Selasa 30 Juni 2026 11:06 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/30/337/3227322/nadiem_makarim-slta_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nadiem Makarim/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/30/337/3227322/nadiem_makarim-slta_large.jpg</image><title>Nadiem Makarim/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim kembali digelar pada Selasa (30/6/2026).&#13;
&#13;
Dalam sidang vonis ini, Majelis Hakim mengungkapkan surat putusan ini lebih dari seribu halaman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman, itu lengkapnya, ya,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim Purwanto juga meminta persetujuan dari para pihak terkait untuk tidak dibacakan seluruhnya. Terlebih, mengingat kondisi kesehatan Nadiem.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan penuntut umum pada saat awal persidangan, eksepsi, terus putusan sela, terus selanjutnya saksi-saksi, baik dari penuntut umum, advokat, ahli, keterangan terdakwa, fakta-fakta yang di persidangan mungkin kami tidak bacakan ya, kalau disetujui,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami akan bacakan lengkap terhadap pertimbangan hukumnya kalau tidak keberatan. &amp;quot;Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan setuju. Begitu pula dengan kubu terdakwa Nadiem Makarim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, fakta-fakta yang di yang pokoknya yang diambil oleh Yang Mulia,&amp;quot; kata salah satu penasihat hukum Nadiem.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim kembali digelar pada Selasa (30/6/2026).&#13;
&#13;
Dalam sidang vonis ini, Majelis Hakim mengungkapkan surat putusan ini lebih dari seribu halaman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman, itu lengkapnya, ya,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim Purwanto juga meminta persetujuan dari para pihak terkait untuk tidak dibacakan seluruhnya. Terlebih, mengingat kondisi kesehatan Nadiem.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan penuntut umum pada saat awal persidangan, eksepsi, terus putusan sela, terus selanjutnya saksi-saksi, baik dari penuntut umum, advokat, ahli, keterangan terdakwa, fakta-fakta yang di persidangan mungkin kami tidak bacakan ya, kalau disetujui,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami akan bacakan lengkap terhadap pertimbangan hukumnya kalau tidak keberatan. &amp;quot;Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan setuju. Begitu pula dengan kubu terdakwa Nadiem Makarim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, fakta-fakta yang di yang pokoknya yang diambil oleh Yang Mulia,&amp;quot; kata salah satu penasihat hukum Nadiem.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
