<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bacakan Jawaban, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo</title><description>Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadao Roy Suryo sah menurut hukum.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227336/bacakan-jawaban-polda-metro-jaya-minta-hakim-tolak-seluruh-permintaan-praperadilan-roy-suryo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227336/bacakan-jawaban-polda-metro-jaya-minta-hakim-tolak-seluruh-permintaan-praperadilan-roy-suryo"/><item><title>Bacakan Jawaban, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227336/bacakan-jawaban-polda-metro-jaya-minta-hakim-tolak-seluruh-permintaan-praperadilan-roy-suryo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227336/bacakan-jawaban-polda-metro-jaya-minta-hakim-tolak-seluruh-permintaan-praperadilan-roy-suryo</guid><pubDate>Selasa 30 Juni 2026 11:54 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/30/337/3227336/sidang_praperadilan_roy_suryo-VxLh_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Sidang praperadilan Roy Suryo kembali digelar pada 30 Juni 2026.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/30/337/3227336/sidang_praperadilan_roy_suryo-VxLh_large.JPG</image><title>Sidang praperadilan Roy Suryo kembali digelar pada 30 Juni 2026.</title></images><description>JAKARTA - Tim Bidkum Polda Metro Jaya telah membacakan jawaban atas permohonan praperadilan tersangka kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo di PN Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026). Dalam jawabannya, Tim Bidkum Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh praperadilan Roy Suryo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, Termohon mohon Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan. Menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,&amp;quot; ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede saat membacakan petitum di persidangan, Selasa (30/6/2026).&#13;
&#13;
Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya meminta hakim menjatuhkan putusan berupa: primer menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima; subsider menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan Termohon berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 49/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2025/PN TNG tertanggal 13 November 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan tempat tertutup lainnya Nomor SP.Dah/Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Lalu, kata dia, menyatakan tindakan penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum. Menyatakan tindakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya, menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Termohon dalam perkara a quo telah dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan kewajiban penyidik sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berdasarkan Pasal 361 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tetap berlaku sebagai hukum acara dalam penyelesaian perkara a quo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku. Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,&amp;quot; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Bidkum Polda Metro Jaya telah membacakan jawaban atas permohonan praperadilan tersangka kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo di PN Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026). Dalam jawabannya, Tim Bidkum Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh praperadilan Roy Suryo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, Termohon mohon Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan. Menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,&amp;quot; ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede saat membacakan petitum di persidangan, Selasa (30/6/2026).&#13;
&#13;
Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya meminta hakim menjatuhkan putusan berupa: primer menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima; subsider menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan Termohon berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 49/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2025/PN TNG tertanggal 13 November 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan tempat tertutup lainnya Nomor SP.Dah/Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Lalu, kata dia, menyatakan tindakan penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum. Menyatakan tindakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya, menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Termohon dalam perkara a quo telah dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan kewajiban penyidik sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berdasarkan Pasal 361 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tetap berlaku sebagai hukum acara dalam penyelesaian perkara a quo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku. Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,&amp;quot; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
