<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Seharusnya Jadi Teladan, Malah Salahgunakan Jabatan!</title><description>Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, dan Chrome Device Management (CDM).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227367/nadiem-divonis-10-tahun-penjara-hakim-seharusnya-jadi-teladan-malah-salahgunakan-jabatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227367/nadiem-divonis-10-tahun-penjara-hakim-seharusnya-jadi-teladan-malah-salahgunakan-jabatan"/><item><title>Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Seharusnya Jadi Teladan, Malah Salahgunakan Jabatan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227367/nadiem-divonis-10-tahun-penjara-hakim-seharusnya-jadi-teladan-malah-salahgunakan-jabatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227367/nadiem-divonis-10-tahun-penjara-hakim-seharusnya-jadi-teladan-malah-salahgunakan-jabatan</guid><pubDate>Selasa 30 Juni 2026 15:26 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/30/337/3227367/nadiem_makarim-Kc8j_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/30/337/3227367/nadiem_makarim-Kc8j_large.jpg</image><title>Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, dan Chrome Device Management (CDM).&#13;
&#13;
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah turut membacakan hal-hal yang memberatkan dam meringankan sebelum membacakan amar putusan. Salah satunya Nadiem sebagai menteri tidak memberikan teladan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya,&amp;quot; kata Hakim Purwanto, Selasa (30/6/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim melanjutkan, hal yang memberatkan lainnya berupa tindakan tersebut dilakukan secara sitematis hingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.&#13;
&#13;
Sementara yang meringankan, Nadiem belum pernah dijatuhi pidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, dan sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, dan Chrome Device Management (CDM).&#13;
&#13;
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah turut membacakan hal-hal yang memberatkan dam meringankan sebelum membacakan amar putusan. Salah satunya Nadiem sebagai menteri tidak memberikan teladan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya,&amp;quot; kata Hakim Purwanto, Selasa (30/6/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim melanjutkan, hal yang memberatkan lainnya berupa tindakan tersebut dilakukan secara sitematis hingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.&#13;
&#13;
Sementara yang meringankan, Nadiem belum pernah dijatuhi pidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, dan sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
