<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 10 Tahun Bui, Nadiem Makarim Banding di Kasus Chromebook</title><description>Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pascaputusan itu, ia menyatakan banding dengan harapan hukumannya dikurangi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227374/divonis-10-tahun-bui-nadiem-makarim-banding-di-kasus-chromebook</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227374/divonis-10-tahun-bui-nadiem-makarim-banding-di-kasus-chromebook"/><item><title>Divonis 10 Tahun Bui, Nadiem Makarim Banding di Kasus Chromebook</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227374/divonis-10-tahun-bui-nadiem-makarim-banding-di-kasus-chromebook</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227374/divonis-10-tahun-bui-nadiem-makarim-banding-di-kasus-chromebook</guid><pubDate>Selasa 30 Juni 2026 15:54 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/30/337/3227374/nadiem_makarim-Usj3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nadiem Makarim (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/30/337/3227374/nadiem_makarim-Usj3_large.jpg</image><title>Nadiem Makarim (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pascaputusan itu, ia menyatakan banding dengan harapan hukumannya dikurangi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera mengajukan banding,&amp;quot; kata Nadiem usai persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).&#13;
&#13;
Keputusan untuk mengajukan banding ini akan ia perjuangkan agar di kemudian hari tidak ada sosok yang dikriminalisasi. Nadiem pun berharap upaya banding ini mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa 30 Juni 2026.&#13;
&#13;
Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pascaputusan itu, ia menyatakan banding dengan harapan hukumannya dikurangi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera mengajukan banding,&amp;quot; kata Nadiem usai persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).&#13;
&#13;
Keputusan untuk mengajukan banding ini akan ia perjuangkan agar di kemudian hari tidak ada sosok yang dikriminalisasi. Nadiem pun berharap upaya banding ini mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa 30 Juni 2026.&#13;
&#13;
Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
