<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penasihat Hukum Nadiem Protes ke Hakim Usai Sidang: Kenapa Buru-buru yang Mulia?&amp;nbsp;</title><description>Penasihat hukum Nadiem Makarim memprotes majelis hakim yang segera meninggalkan ruang sidang. Protes tersebut lantaran majelis hakim tidak menanyakan sikap atas putusan 10 tahun Nadiem, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227418/penasihat-hukum-nadiem-protes-ke-hakim-usai-sidang-kenapa-buru-buru-yang-mulia-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227418/penasihat-hukum-nadiem-protes-ke-hakim-usai-sidang-kenapa-buru-buru-yang-mulia-nbsp"/><item><title>Penasihat Hukum Nadiem Protes ke Hakim Usai Sidang: Kenapa Buru-buru yang Mulia?&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227418/penasihat-hukum-nadiem-protes-ke-hakim-usai-sidang-kenapa-buru-buru-yang-mulia-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227418/penasihat-hukum-nadiem-protes-ke-hakim-usai-sidang-kenapa-buru-buru-yang-mulia-nbsp</guid><pubDate>Selasa 30 Juni 2026 18:34 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/30/337/3227418/nadiem_makarim-0kpT_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nadiem Makarim usai divonis 10 tahun penjara (foto: Okezone/Arif Julianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/30/337/3227418/nadiem_makarim-0kpT_large.jpg</image><title>Nadiem Makarim usai divonis 10 tahun penjara (foto: Okezone/Arif Julianto)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Penasihat hukum Nadiem Makarim memprotes majelis hakim yang segera meninggalkan ruang sidang. Protes tersebut lantaran majelis hakim tidak menanyakan sikap atas putusan 10 tahun Nadiem, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya,&amp;quot; kata salah satu penasihat hukum Nadiem di ruang sidang, Selasa (30/6/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia menilai, mejelis hakim perlu menanyakan sikap atas putusan tersebut lantaran hal itu merupakan hak para pihak terkait. &amp;quot;Loh, kenapa mesti buru-buru Yang Mulia, wah gawat ini, itu kan hak kita untuk menyatakan,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim diputus 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Penasihat hukum Nadiem Makarim memprotes majelis hakim yang segera meninggalkan ruang sidang. Protes tersebut lantaran majelis hakim tidak menanyakan sikap atas putusan 10 tahun Nadiem, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya,&amp;quot; kata salah satu penasihat hukum Nadiem di ruang sidang, Selasa (30/6/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia menilai, mejelis hakim perlu menanyakan sikap atas putusan tersebut lantaran hal itu merupakan hak para pihak terkait. &amp;quot;Loh, kenapa mesti buru-buru Yang Mulia, wah gawat ini, itu kan hak kita untuk menyatakan,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim diputus 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
