<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Jual Beli BBM Capai Rp486 Miliar</title><description>Kortas Tipikor Polri mengungkap kasus dugaan korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2012.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227427/kerugian-negara-akibat-dugaan-korupsi-jual-beli-bbm-capai-rp486-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227427/kerugian-negara-akibat-dugaan-korupsi-jual-beli-bbm-capai-rp486-miliar"/><item><title>Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Jual Beli BBM Capai Rp486 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227427/kerugian-negara-akibat-dugaan-korupsi-jual-beli-bbm-capai-rp486-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227427/kerugian-negara-akibat-dugaan-korupsi-jual-beli-bbm-capai-rp486-miliar</guid><pubDate>Selasa 30 Juni 2026 19:02 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/30/337/3227427/korupsi-qUT4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/30/337/3227427/korupsi-qUT4_large.jpg</image><title>Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kortas Tipikor Polri mengungkap kasus dugaan korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2012.&#13;
&#13;
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf menyebut, penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara bertahap dan sistematis melalui perubahan mekanisme kerja sama yang justru semakin menguntungkan pihak pembeli meski memiliki riwayat tunggakan pembayaran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada awalnya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, dalam pelaksanaannya, meskipun PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan tunggakan pembayaran, penjualan tetap dilanjutkan tanpa dilakukan mitigasi risiko sebagaimana mestinya,&amp;quot; ujar Ahmad Yusuf, Selasa (30/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, pejabat yang berwenang di PT Pertamina Patra Niaga diduga justru mengubah kebijakan melalui sejumlah adendum perjanjian. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penjualan BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain perubahan kebijakan tersebut, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, dari penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi mencapai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi PT AKT.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar,&amp;quot; ujar Ahmad Yusuf.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008&amp;ndash;2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009&amp;ndash;2013, serta WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.&#13;
&#13;
Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kortas Tipikor Polri mengungkap kasus dugaan korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2012.&#13;
&#13;
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf menyebut, penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara bertahap dan sistematis melalui perubahan mekanisme kerja sama yang justru semakin menguntungkan pihak pembeli meski memiliki riwayat tunggakan pembayaran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada awalnya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, dalam pelaksanaannya, meskipun PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan tunggakan pembayaran, penjualan tetap dilanjutkan tanpa dilakukan mitigasi risiko sebagaimana mestinya,&amp;quot; ujar Ahmad Yusuf, Selasa (30/6/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, pejabat yang berwenang di PT Pertamina Patra Niaga diduga justru mengubah kebijakan melalui sejumlah adendum perjanjian. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penjualan BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain perubahan kebijakan tersebut, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, dari penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi mencapai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi PT AKT.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar,&amp;quot; ujar Ahmad Yusuf.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008&amp;ndash;2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009&amp;ndash;2013, serta WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.&#13;
&#13;
Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
