<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MUI Dorong RUU Pidana LGBT Masuk Prolegnas, DPR: Akan Kami Kaji</title><description>Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, memastikan DPR terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227449/mui-dorong-ruu-pidana-lgbt-masuk-prolegnas-dpr-akan-kami-kaji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227449/mui-dorong-ruu-pidana-lgbt-masuk-prolegnas-dpr-akan-kami-kaji"/><item><title>MUI Dorong RUU Pidana LGBT Masuk Prolegnas, DPR: Akan Kami Kaji</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227449/mui-dorong-ruu-pidana-lgbt-masuk-prolegnas-dpr-akan-kami-kaji</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227449/mui-dorong-ruu-pidana-lgbt-masuk-prolegnas-dpr-akan-kami-kaji</guid><pubDate>Selasa 30 Juni 2026 21:30 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/30/337/3227449/saan_mustopa-5u48_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/30/337/3227449/saan_mustopa-5u48_large.jpg</image><title>Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, memastikan DPR terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentu DPR terbuka terhadap masukan dan aspirasi dari MUI, yang sedang mempersiapkan RUU terkait LGBT,&amp;quot; kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).&#13;
&#13;
Saan mengatakan, DPR saat ini menunggu dan ingin mempelajari naskah akademik yang telah disusun MUI sebagai dasar usulan RUU tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pastikan nanti disampaikan ke DPR, dan DPR pasti akan mengkaji, mempelajari, serta menindaklanjutinya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia memastikan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan melakukan pengkajian untuk menentukan apakah naskah akademik yang diajukan layak dibahas lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti akan dikaji, baik di Badan Legislasi, pimpinan DPR, maupun Badan Keahlian DPR (BKD), terkait usulan tersebut,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT. MUI juga mendorong agar rancangan beleid tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.&#13;
&#13;
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan penyusunan RUU tersebut dilakukan karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi cukup efektif untuk membendung fenomena LGBT. MUI, kata dia, tetap menyatakan sikap menolak perilaku LGBT maupun pihak yang mengampanyekannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami mengajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,&amp;quot; kata Cholil, dikutip dari keterangan MUI, Senin (29/6/2026).&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, memastikan DPR terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentu DPR terbuka terhadap masukan dan aspirasi dari MUI, yang sedang mempersiapkan RUU terkait LGBT,&amp;quot; kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).&#13;
&#13;
Saan mengatakan, DPR saat ini menunggu dan ingin mempelajari naskah akademik yang telah disusun MUI sebagai dasar usulan RUU tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pastikan nanti disampaikan ke DPR, dan DPR pasti akan mengkaji, mempelajari, serta menindaklanjutinya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia memastikan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan melakukan pengkajian untuk menentukan apakah naskah akademik yang diajukan layak dibahas lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti akan dikaji, baik di Badan Legislasi, pimpinan DPR, maupun Badan Keahlian DPR (BKD), terkait usulan tersebut,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT. MUI juga mendorong agar rancangan beleid tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.&#13;
&#13;
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan penyusunan RUU tersebut dilakukan karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi cukup efektif untuk membendung fenomena LGBT. MUI, kata dia, tetap menyatakan sikap menolak perilaku LGBT maupun pihak yang mengampanyekannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami mengajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,&amp;quot; kata Cholil, dikutip dari keterangan MUI, Senin (29/6/2026).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
