<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Batu Bara Kukar, KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi di Balik Aset Japto Soerjosoemarno&amp;nbsp;</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam perkara korupsi sektor batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/01/337/3227511/kasus-batu-bara-kukar-kpk-telusuri-dugaan-gratifikasi-di-balik-aset-japto-soerjosoemarno-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/07/01/337/3227511/kasus-batu-bara-kukar-kpk-telusuri-dugaan-gratifikasi-di-balik-aset-japto-soerjosoemarno-nbsp"/><item><title>Kasus Batu Bara Kukar, KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi di Balik Aset Japto Soerjosoemarno&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/07/01/337/3227511/kasus-batu-bara-kukar-kpk-telusuri-dugaan-gratifikasi-di-balik-aset-japto-soerjosoemarno-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/07/01/337/3227511/kasus-batu-bara-kukar-kpk-telusuri-dugaan-gratifikasi-di-balik-aset-japto-soerjosoemarno-nbsp</guid><pubDate>Rabu 01 Juli 2026 08:11 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/01/337/3227511/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-fWKH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/01/337/3227511/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-fWKH_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam perkara korupsi sektor batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.&#13;
&#13;
Dugaan tersebut mencuat setelah penyidik kembali memeriksa Japto sebagai saksi dalam pengembangan perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, pada Selasa (30/6/2026).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK menjelaskan, pemeriksaan terhadap Japto masih berfokus pada dugaan gratifikasi yang berasal dari pembayaran per metrik ton batu bara di wilayah Kukar.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penyidik saat ini juga tengah mengelompokkan (clustering) sejumlah aset yang telah disita dari penguasaan Japto untuk menelusuri keterkaitannya dengan para tersangka dalam perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebelumnya dari saksi saudara JPT sejumlah aset sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Tentu ini juga dibutuhkan untuk meng-clustering aset-aset itu, diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja. Karena kemudian KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi, sehingga nanti akan lebih jelas aset-aset itu berkaitan dengan tersangka yang mana,&amp;quot; ujarnya, Rabu (1/7/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ditanya apakah aset-aset tersebut diduga berasal dari penerimaan gratifikasi para tersangka, KPK membenarkan adanya dugaan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
KPK juga mendalami berbagai proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara, mulai dari kegiatan produksi, pengangkutan, jasa hauling, jasa dermaga, hingga jasa pengamanan dalam proses distribusi batu bara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kukar. Kalau kita melihat secara utuh pengelolaan batu bara mulai dari proses produksi, pengemasan di site, kemudian ada pengangkutan sehingga kita mengenal ada jasa hauling, jasa dermaga, yang kemudian juga ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut. Nah itu semuanya didalami,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan adanya selisih antara total produksi batu bara dengan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan perusahaan kepada negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah itu semuanya didalami, termasuk mengapa KPK dalam perkara ini juga mendalami soal PNBP-nya. Apakah PNBP yang disetor dari royalti batu bara itu sudah sesuai dengan total produksi dari para perusahaan. Nah karena diduga ini ada gap, ada selisih,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, KPK telah mengembangkan perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada Februari 2026. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam perkara korupsi sektor batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.&#13;
&#13;
Dugaan tersebut mencuat setelah penyidik kembali memeriksa Japto sebagai saksi dalam pengembangan perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, pada Selasa (30/6/2026).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK menjelaskan, pemeriksaan terhadap Japto masih berfokus pada dugaan gratifikasi yang berasal dari pembayaran per metrik ton batu bara di wilayah Kukar.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penyidik saat ini juga tengah mengelompokkan (clustering) sejumlah aset yang telah disita dari penguasaan Japto untuk menelusuri keterkaitannya dengan para tersangka dalam perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebelumnya dari saksi saudara JPT sejumlah aset sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Tentu ini juga dibutuhkan untuk meng-clustering aset-aset itu, diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja. Karena kemudian KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi, sehingga nanti akan lebih jelas aset-aset itu berkaitan dengan tersangka yang mana,&amp;quot; ujarnya, Rabu (1/7/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ditanya apakah aset-aset tersebut diduga berasal dari penerimaan gratifikasi para tersangka, KPK membenarkan adanya dugaan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
KPK juga mendalami berbagai proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara, mulai dari kegiatan produksi, pengangkutan, jasa hauling, jasa dermaga, hingga jasa pengamanan dalam proses distribusi batu bara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kukar. Kalau kita melihat secara utuh pengelolaan batu bara mulai dari proses produksi, pengemasan di site, kemudian ada pengangkutan sehingga kita mengenal ada jasa hauling, jasa dermaga, yang kemudian juga ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut. Nah itu semuanya didalami,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan adanya selisih antara total produksi batu bara dengan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan perusahaan kepada negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah itu semuanya didalami, termasuk mengapa KPK dalam perkara ini juga mendalami soal PNBP-nya. Apakah PNBP yang disetor dari royalti batu bara itu sudah sesuai dengan total produksi dari para perusahaan. Nah karena diduga ini ada gap, ada selisih,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, KPK telah mengembangkan perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada Februari 2026. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
